Oplus_131072
Madina

Orang Tua Siswa Bayar Rp20 Ribu untuk Ambil Ijazah di SDN 081 Panyabungan

Baswara Times, Panyabungan – Orang tua siswa di SDN 081 Panyabungan, Jl. Bakti ABRI, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) harus membayar Rp20 ribu agar bisa mengambil ijazah anaknya.

Hal tersebut berdasarkan pengakuan salah satu orang tua siswa berinisial KR. Pungutan liar ini pun diakuinya memberatkan. “Anak saya ditagih Rp20 untuk pengambilan ijazah. Jujur, di tengah kondisi ekonomi sulit seperti sekarang, uang sebesar itu sangat berarti bagi kami,” kata dia pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Dia pun berharap transparansi pihak sekolah terkait pungutan tersebut, termasuk dasar pengambilan keputusan yang memberatkan orang tua siswa itu. Hal ini mengingat pengambilan ijazah seharusnya tidak dikenakan biaya.

Disitat dari Sahata News, Kepala Sekolah SDN 081 Panyabungan Parlindungan Harahap mengaku tidak mengetahui adanya biaya pengambilan ijazah bagi siswa yang lulus. Dia mengungkapkan telah menyampaikan kepada para guru agar tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun.

“Saya tidak tahu ada pungutan liar seperti itu. Guru-guru sudah saya ingatkan, jangan ada kutipan apa pun di sekolah ini,” kata dia.

Meski demikian, Parlindungan tak menampik bahwa sebelum dia menjabat kepala di sekolah tersebut pernah ada pungutan seperti itu. “Dulu sebelum saya menjabat, memang ada pungutan, tapi sekarang sudah tidak ada lagi,” lanjut dia.

Untuk diketahui ada beberapa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang larangan melakukan pungutan liar di sekolah. Antara lain; Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. (Roy Dz)