Paripurna Pengesahan PAPBD Diwarnai Keterlambatan Sejumlah Pejabat Pemkab
Baswara Times, Panyabungan – Sidang paripurna dengan agenda Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Tahun 2025 Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Jumat, 26 September, diwarnai minimnya kehadiran dan keterlambatan sejumlah pejabat pemerintah daerah.
Pantauan di lokasi, Bupati H. Saipullah Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution tiba di gedung DPRD sekitar pukul 11.17 WIB. Sementara itu, di ruang Paripurna baru ada satu kepala OPD. Saat Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis membuka sidang, hanya ada dua kepala OPD dan Inspektur Rahmat Daulay serta tak lebih dari delapan pejabat setingkat kepala bidang dan kepala bagian yang hadir.
Sejumlah amtenar di Pemkab Madina baru mulai memasuki ruang sidang saat peserta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Di barisan sekda dan asisten terlihat Pj. Sekda Drs. M. Sahnan Pasaribu berdiri sendirian.
Sementara itu, sebanyak 26 anggota DPRD, termasuk pimpinan hadir secara fisik dalam sidang ini. Satu di antaranya datang terlambat. Namun, berdasarkan keterangan ketua dewan sebanyak 27 menandatangani bukti kehadiran.
“Sesuai dengan laporan sekretaris Dewan, dari sejumlah 40 anggota dewan telah menandatangani bukti kehadiran sebanyak 27 orang, dengan demikian kuorum terpenuhi,” kata Erwin Lubis saat membuka sidang.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran yanh dibacakan oleh Zainuddin Nasution dari Fraksi Partai Gerindra. Beberapa poin menjadi perhatian serius alat kelengkapan dewan (AKD) ini. Antara lain maraknya swalayan merek tertentu dan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di beberapa OPD yang masih nol persen. “Badan Anggaran meminta kepada bupati dan wakil bupati untuk mengevaluasi pejabat di OPD tersebut,” kata Zainuddin.
Terkait swalayan Indomaret yang belakangan mulai muncul di Madina dengan tidak memajang merek secara kasat mata, menurut Banggar merupakan tindakan mengelabui sehingga pemerintah harus tegas.
Mengingat perizinan swalayan ini berasal dari pemerintah di atas Pemkab Madina, perlu adanya negosiasi agar produk UMKM kabupaten ini dipajang di etalase toko tersebut. “Juga kami dengar para pegawainya bukan warga Madina, ini perlu kebijakan dan langkah pemerintah,” sebut dia.
Pada akhirnya, fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan persetujuan terhadap ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Roy Dz)


