Oplus_131072
Madina

Poin MoU Pemkab Madina dan Polres Terkait Perlindungan Anak

Baswara Times, Panyabungan – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) dan Kepolisian Resor setempat menandatangani nota kesepahaman tentang Sinergitas Penanganan, Pelayanan dan Perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Orang.

Penandatanganan dokumen tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Selasa, 2 Juni 2026, dengan disaksikan oleh Pj. Sekda Afrizal Nasution, Kepala Dinas Sosial dan PPPA Madina Ahmad Duroni Nasution, dan Kabid PPPA Reni, S.Sos, MM.

Adapun maksud dari kesepakatan bersama ini untuk meningkatkan kerja sama dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak fisik, seksual, psikis dan perdagangan orang. Sementara tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum, pendampingan psikologis dan rehabilitasi bagi anak korban kekerasan serta pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum.

Bupati H. Saipullah Nasution mengatakan penandatanganan MoU ini sebenarnya untuk menguatkan kerja sama yang telah terjalin selama ini, termasuk dalam penanganan narkoba.

“Sebenarnya secara de facto kerja sama itu sudah berjalan di lapangan karena bagaimanapun pemda ini, kan, satu ruang dengan kepolisian dan lain-lain di dalam forum komunikasi pimpinan daerah,” kata dia.

Nota kesepahaman ini, lanjut Saipullah, diperlukan karena ada penilaian dari pemerintah pusat. “MOU ini adalah salah satu bukti bahwa kita penanganannya bersama dan serius,” sebut dia.

Kapolres AKBP Bagus Priandy mengatakan meskipun nilai Indeks Perlindungan Anak di Madina masuk kategori B Plus, tapi masih perlu perhatian.

“Artinya Pak Bupati sudah menjalankan dengan baik program-programnya, tetapi tetap perlu ada peningkatan sehingga untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini dapat lebih maksimal dan komprehensif,” ujar dia.

Berdasarkan dokumen yang ditandatangani bupati dan kapolres, ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan informasi terkait kasus PPA dan PPO, penjangkauan dan pendampingan korban (secara hukum, psikologis, sosial), pelayanan rumah aman (shelter) bagi korban, penyuluhan dan pencegahan tindak kekerasan serta perdagangan orang, dan peningkatan kapasitas personel PPA Polres dan tenaga pendamping DSP3A.

Kedua belak pihak juga punya masing-masing kewajiban. Untuk kepolisian yang ditunjuk sebagai pihak pertama berkewajiban melakukan penyidikan dan penegakan hukum secara cepat dan profesional terhadap kasus PPA dan PPO.

Kemudian, memberikan akses perlindungan keamanan kepada korban selama proses hukum dan berkoordinasi dengan pihak kedua dalam memberikan pendampingan korban saat pemeriksaan.

Sementara itu, Pemkab Madiba berkewajiban memberikan layanan pengaduan, pendampingan psikologis, konseling, dan bimbingan rohani bagi korban.

Kemudian, memfasilitasi rumah aman (shelter) dan rumah sakit bagi korban yang membutuhkan perlindungan khusus serta melakukan penjangkauan kasus ke tingkat desa/kecamatan. (Roy Dz)