Menguji Manfaat Sertifikasi Kopi Mandailing
Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Mandailing (MPIG-KM) yang saat itu dinakhodai Ir. H. Zubeir Lubis mendaftarkan Hak Indikasi Geografis Kopi Mandailing ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sebagai kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Indikasi Geografis. Itu pada 30 Desember 2015. Register itu kemudian diterima pada 9 Desember 2016 dengan nama Kopi Arabika Mandailing. Nomor registrasinya adalah ID G 000000048.
Sertifikat ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap Kopi Arabika Mandailing baik itu gabah, green bean, rostbean, dan grinding. Keberhasilan mendaftarkan Indeks Geografis (IG) itu dirayakan penuh rasa syukur, salah satu menggelar minum kopi takar (kopi disajikan dalam cangkir yang terbuat dari tempurung kelapa) di Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, pada 9 Maret 2017. Aksi yang memecahkan rekor MURI ini diikuti oleh 3.518 peserta. Acara ini dikemas sebagai bagian dari perayaan hari jadi ke-18 Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Secara umum, IG dapat diartikan sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu komoditas, baik itu karena faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya yang memberikan ciri kualitas tertentu (litbangpertanian.go.id). Sertifikat IG memberikan beberapa manfaat. Pertama, jaminan patokan untuk menjaga kualitas dan keaslian suatu produk sehingga terhindar dari pemalsuan barang. Jaminan ini juga memberikan kepastian kredibilitas produsen karena barang tersebut dapat ditelusuri asalnya.
Kedua, adanya jaminan keaslian dan kualitas komoditas itu memberikan keyakinan kepada konsumen untuk membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan produsen. Dalam artian, harga produk atau komoditas yang dihasilkan bisa lebih tinggi yang berdampak pada peningkatan ekonomi produsen, dalam hal ini petani kopi.
Ketiga, memberikan perlindungan terhadap nama geografis dari komoditas tersebut. Ini juga menjadi jalan bagi praktisi Kopi Mandailing untuk mencegah terjadinya klaim dari pihak-pihak tertentu. Untuk diketahui, sampai hari ini banyak perusahaan yang mengklaim pemilik atau produsen Kopi Arabika Mandailing, padahal biji-biji kopi yang dipasarkan tidak berasal dari tanah Mandailing. Klaim itu adalah bukti sahih sejarah panjang Kopi Mandailing yang tersohor sejak tahun 1840-an. Tindakan klaim itu secara langsung menghambat kontribusi sektor produksi kopi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan petani.
Sepuluh tahun sejak sertifikat itu keluar belum terlihat perubahan yang berarti dalam peningkatan kuantitas Kopi Arabika Mandailing dalam bentuk green bean yang stagnan di angka 15-20 ton per bulan. Jumlah yang jauh dari kebutuhan pasar yang mencapai ratusan ton per bulan. Harga gabah saat sertifikat IG keluar di kisaran Rp18 ribu sampai dengan Rp23 ribu per kilogram. Meski ada kenaikan signifikan sampai rentang Rp46 ribu – Rp49 ribu dan bahkan pernah menyentuh angka Rp53 ribu, tapi dapat dipastikan bukan karena dampak terbitnya sertifikat tersebut. Dalam rentang satu dekade itu, para praktisi kopi, mulai dari petani, roaster, sampai pemasar masih sering mempertanyakan keberadaan MPIG-KM.
Tentu, perjuangan panjang Ir. Zubeir dan kawan-kawan untuk mendapatkan Sertifikat IG Kopi Arabika Mandailing tidak boleh disia-siakan begitu saja. Keberhasilan mendapatkan legalitas dari Kemenkumham itu bukan akhir dari upaya menjaga orisinalitas Kopi Mandailing, tapi awal dari upaya mengembalikan kejayaan namanya di pasar nasional maupun global. Dalam hal ini diperlukan intervensi atau campur tangan Pemkab Madina yang selama ini terkesan tutup mata.
Dalam hemat penulis sebagai bagian dari praktisi Kopi Arabika Mandailing, pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah berikut:
-
Mendorong terbentuknya Kembali kepengurusan MPIG-KM serta menjalankan fungsi-fungsinya secara organisatoris;
-
Memfasilitasi upaya peningkatan kuantitas dengan cara memberikan bantuan bibit yang memenuhi standar, mendorong kelompok-kelompok tani merevitalisasi lahan-lahan yang selama ini tidak lagi produktif;
-
Melakukan pendampingan kepada para petani kopi arabika melalui penyuluh yang tersebar di kecamatan-kecamatan yang potensial untuk pengembangan kopi arabika agar kualitas dan hasil panen semakin baik; dan
-
Memberikan bantuan advokat melalui MPIG-KM untuk melakukan upaya hukum terhadap personal maupun badan usaha yang mengklaim produsen Kopi Mandailing padahal biji yang dipasarkan tidak berasal dari Mandailing secara geografis.
Kopi Arabika Mandailing adalah salah satu komoditas unggulan dengan potensi ekspor yang menjanjikan. Semestinya, hal ini menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah karena secara nyata efek dominonya terhadap pertumbuhan ekonomi cukup signifikan. Peningkatan pendapatan tidak hanya terjadi di tingkat petani, tapi juga akan membuka lapangan kerja baru mulai dari hulu sampai hilir. Fastabiqul Khairat. (*)
Penulis: Andi Hakim | Anggota Koperasi Kopi Mandailing Jaya | Penikmat Kopi Arabika Tubruk.


