Baswara Times, Madina – Penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Mandailing Natal (Polres Madina) telah memanggil dan memeriksa dua dokter terlapor dalam kasus dugaan malapraktik yang menimpa RSH, pasien yang terpaksa melewati operasi amputasi pada lengan kiri setelah mengalami infeksi usai dirawat di RS Permata Madina Panyabungan. Kedua dokter yang diperiksa terkait kasus yang terjadi pada Okotober 2025 itu adalahdr. Syafran Halim Harahap dan dr. Joko Siswanto. Hal tersebut sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima orang tua korban pada Jumat, 10 Juli 2026. Surat bernomor: B/490/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 9 Juli 2026 itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan dan ditembuskan kepada Kapolres AKBP Bagus Priandy, Kasipropam, Kasiwas, serta Pengawas Penyidikan. Dalam dokumen tersebut disampaikan, selain memeriksa dua dokter terlapor, penyidik juga telah menyurati direktur RS Permata Madina Panyabungan untuk meminta data rekam medis pasien atas nama RSH. Sebagai tindak lanjut atas kasus ini, penyidik juga akan memeriksa tenaga medis yang menjaga ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 17 Oktober 2025 dan perawat jaga yang bertugas di ruangan Musdalifa 5 Lt. 1 mulai dari 17 Oktober 2025 sampai dengan 20 Oktober 2025. Khairun Rizki Harahap, ayah korban, yang dikonfirmasi pada Rabu, 15 Juli 2026, membenarkan pihaknya telah menerima SP2HP. Dia berharap kepolisian bergerak cepat untuk menuntaskan kasus ini sehingga putrinya mendapatkan keadilan. (Roy Dz) Navigasi pos Asmaul Husna Dapat Berangkat ke Mesir, Warga Muara Botung Bantu Rp27 Juta Kasus Dugaan Suap Honorer di Madina, Meski Uang Diganti SA Tak Serahkan SPPU