Baswara Times, Madina – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) menangguhkan penahanan terhadap MTP, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia sembilan tahun atau di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Siabu pada medio Agustus 2026. Penangguhan penahanan itu dilakukan atas permintaan pihak terkait. “Terkait status penanganan terhadap terlapor, saat ini MT tidak dilakukan penahanan berdasarkan permohonan dari pihak terkait,” kata bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Madina Bripka Roi Rikardo Manurung yang dikonfirmasi pada Jumat, 25 September 2026. Roi Rikardo tak memerinci pihak terkait tersebut. Namun, dia menjelaskan bahwa MTP masih berstatus anak saat peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi. “Oleh karena itu, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas dia. Sebelumnya pada 29 Agustus 2026, RW melaporkan tindak pidana kejahatan seksual yang dialami anaknya. Dalam laporannya, dia menjelaskan, kuat dugaan pelaku adalah MTP. Hal ini berdasarkan keterangan sang anak setelah didesak oleh RW. Terduga pelaku sebelumnya sempat ditahan. Berdasarkan keterangan polisi, penyidik bersama pihak terkait melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari hasil pendalaman dan penyesuaian kronologi, peristiwa yang menjadi objek perkara terjadi pada 21 Agustus 2026. “Hasil tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan mekanisme penanganan perkara. Berdasarkan kronologi dan status pihak terlapor berinisial MT, pada saat peristiwa terjadi yang bersangkutan masih berstatus sebagai anak,” demikian dalam keterangan tertulis yang disampaikan Bripka Roi Rikardo. Meski demikian, dalam keterangan itu Polres Madina menyampaikan komitmen untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan setiap tahapan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, proporsional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang berhadapan dengan hukum. (Roy Dz) Navigasi pos Komposisi Rancangan P-APBD Madina Tahun 2026