Ilustrasi.

Baswara Times, Madina – Seorang pria berusia 38 tahun dengan inisial CAN diduga merudapaksa gadis remaja, siswi salah satu SMP Negeri yang ada di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut. Perbuatan bejat itu disertai dengan pengancaman.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Madina AKP Tri Boy Alvian yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dia menambahkan, CAN kini tengah ditahan dan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar ada perkara dan tersangka sudah ditahan di Polres. Untuk saat ini dilakukan tahap penyidikan lanjut,” kata Tri Boy pada Kamis, 16 September 2026.

Namun, kasatreskrim enggan memerinci lebih jauh. Termasuk, CAN ditangkap usai laporan diterima kepolisian atau menyerahkan diri.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, CAN merupakan pemakai narkoba yang pernah ditangkap dan menjalani rehabilitasi.

Kasus ini bermula dari pesan yang dikirim tersangka kepada korban melalu aplikasi perpesanan daring. Dalam percakapan di media sosial itu, CAN diduga mengancam akan menyebarkan foto korban jika tak memenuhi keinginannya untuk bersetubuh.

Setelah beberapa kali terpaksa menuruti nafsu pelaku, korban akhirnya tak tahan dan melaporkan kejadian itu kepada keluarganya. Atas hal tersebut, pihak keluarga membuat laporan ke kepolisian.

Kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur ini merupakan perkara keempat yang mencuat di Kecamatan Siabu dalam rentang Juni-September 2026. Dari empat kasus tersebut, dua korban meninggal dunia setelah sebelumnya mengalami tindakan kekerasan dari pelaku.

Sementara itu, kepolisian baru berhasil menahan tiga tersangka dari empat kasus berbeda itu. Untuk kasus dugaan pelecehan seksual dengan kekerasan yang menewaskan anak usia empat tahun, sampai saat ini belum ada kejelasan tersangka atau hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. (Roy Dz)