Oplus_131072
Madina

Surat Kacabdisdik XI Tak Mempan di Hadapan Bank Sumut, Guru Urung Gajian

Baswara Times, Panyabungan – Surat Pernyataan yang dibuat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Sumatera Utara Dr. Tetti Mahrani Pulungan yang menyatakan SMKS Mitra Mandiri masih beroperasi dan di bawah Yayasan Pendidikan Muslim Sari Panyabungan (YPMSP) ternyata tak mempan di hadapan Kepala Cabang Bank Sumut Panyabungan Rivai AR Muda Harahap.

Akibatnya, sebanyak 23 guru yang bekerja di sekolah itu pun urung gajian. Mereka belum menerima gaji sama sekali sejak Juli 2025 atau lima bulan terakhir. Hal ini merupakan dampak dari keluarga pemilik yayasan yang menaungi sekolah tersebut bersengketa sampai ada yang menempuh jalur hukum.

Hal itu disampaikan Yakhfazuddin Nasution, ketua yayasan tersebut, pada Senin, 17 November 2025, di Panyabungan. “Kacab Bank Sumut tidak merespons baik surat ini, dia hanya beralasan masih menunggu arahan bidang hukum mereka,” kata dia.

Yakhfa pun mengaku heran dengan tindakan Rivai. Sebab, sengketa yang terjadi saat ini adalah sesama anak pemilik yayasan. “Seharusnya tidak ada urusan dengan sekolah. Persoalan keluarga seharusnya biar kami selesaikan, gaji guru harus dikeluarkan. Kasihan mereka sudah mau enam bulan tidak gajian,” ujar dia.

Yakhfa menilai Bank Sumut ikut-ikutan menahan dana BOS tersebut. “Kacab mengatakan uang bisa dicairkan kalau Fitri dan Hafni datang tanda tangan penarikan ke bank. Kalau si Hafni itu mau, sejak awal ini sudah selesai, tapi, kan, dia enggak mau, makanya urusan jadi panjang begini,” jelas dia.

Sebagai tambahan informasi, Yakhfa adalah pembina Yayasan Pendidikan Haji Muslim Panyabungan (YPHMP) yang dibentuk oleh keluarga pada 2023 berdasarkan kesepakatan bersama atau hasil musyawarah. Yayasan ini kemudian dilaporkan ke Bank Sumut sebagai pengganti Yayasan Pendidikan Muslim Panyabungan (YPMP).

Dia pun menerangkan, seharusnya Bank Sumut mencairkan dana BOS itu dengan tanda tangan yang ditunjuk yayasan sebagai kepala sekolah dan bendahara. “Tapi, surat pernyataan dari kacabdis pun tidak digubris dengan alasan meminta penjelasan hukum yang tak bisa mereka tentukan batas waktunya,” terang dia.

Di sisi lain, Yakhfa mengaku telah meminta Rivai mengeluarkan surat pernyataan tidak mengeluarkan dana BOS dengan alasan yang jelas. “Kami minta juga agar mereka saja yang membayarkan gaji para guru, slip gajinya kami kasih biar guru-guru ini segera mendapatkan haknya, Bank Sumut juga enggak mau. Makanya, kami heran bagaimana mau mereka sebenarnya,” tegas dia.

Yakhfa menambahkan, dana BOS itu bukan milik yayasan. “Tapi diperuntukkan untuk keperluan operasional sekolah. Harusnya, ini menjadi perhatian bersama. Jangan kita menahan-nahan hak orang lain,” tutur dia.

Yakhfa menegaskan pihaknya bukan tak mungkin membawa kasus ini ke jalur hukum dengan keterlibatan Bank Sumut menahan dana BOS itu. “Langkah itu masuk dalam rencana kami, tapi kami harus pelajari sebelum mengarah ke sana,” pungkas dia.

Sementara itu, Rivai membenarkan pihaknya menerima surat pernyataan kacabdis. Namun, dia menegaskan tidak pernah berniat atau berupaya menahan maupun memperlambat pencairan dana BOS SMKS Mitra Mandiri.

“Saat ini Bank Sumut tengah menelaah perbedaan klaim yayasan yang sah sekaligus melakukan tinjauan hukum dalam hal ini,” ujar dia pada Senin, 17 November 2025. (Roy Dz)