Baswara Times, Madina – Sejumlah organisasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang tergabung dalam Aliansi Mandiling Natal Peduli Lingkungan dan Konservasi Alam (Almandalika) mengultimatum Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution untuk mengambil tindakan tegas dalam penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di daerah ini. Ultimatum tersebut dituangkan dalam Surat Terbuka, Somasi, dan Ultimatum Tuntutan Darurat Penanganan Malapetaka Illegal Mining (PETI) dan Arogansi Mafia Tambang di Kabupaten Mandailing Natal bertanggal 22 Juli 2026. Aliansi tersebut terdiri dari IDEA Madina, The Madina Green Isntitute, DPS KNPI, AMP2K, GAMPBMI, Madina Green Watch, Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), GMPI, Madina Institute, Siplam, Mahasiswa Peduli Rakyat, PEKA Madina, GPKN, Klil SK, YPMH, JAM NU, PKLH, GMPH, Alinasi Mahasiswa, dan AMPEL. Dalam surat yang diteken bersama itu, Almandalika menyampaikan permintaan klarifikasi dari Tim Terpadu Pemprovsu terkait beberapa hal. Pertama, kebenaran informasi yang menyatakan bahwa tim tersebut turun ke Madina guna memberikan dukungan terhadap aksi reklamasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Singengu Julu Maraginda Hakim Nasution. Kedua, meminta kepastian inisial yang tertera dalam laporan atau rilis resmi tim tersebut. Pasalnya, kepala Desa Singengu Julu menampik keterlibatan dirinya dalam aktivitas PETI karena inisial namanya adalah MH. Hal ini berbeda dengan pernyataan Tim Terpadu yang memuat inisial pelaku adalah GD dan PW. Ketiga, meminta penjelasan terkait dokumen yang diserahkan tim kepada Maraginda. Satu sisi menyatakan bahwa surat tersebut adalah teguran keras, sementara di sisi lain menyebutkan bahwa itu adalah berkas pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Keempat, Alamandilika menuntut keterangan tim terpadu terkait konteks foto bersama dengan Maraginda Hakim. Kelima, meminta keterangan resmi dari tim terpadu atau Pemprovsu mengenai dasar hukum atau legalitas aksi reklamasi di bekas galian PETI, Pasar Kotanopan. Keenam, mendorong tim untuk menganalisa kepastian reklamasi tersebut sehingga tidak dijadikan para penambang sebagai kamuflase mengeruk kekayaan alam di Madina. Terakhir, meminta Pemprovsu mengambil langkah hukum bagi pihak-pihak yang mencatut institusi pemerintah dalam dugaan penyebaran informasi bohong. Maka dari itu, mereka mengultimatum gubernur dalam waktu 7×24 jam untuk mengambil tindakan tegas. Jika tidak, organisasi-organisasi yang tergabung dalam aliansi itu akan mendatangai Kantor Gubsu untuk unjuk rasa dalam skala besar. Adapun tuntutan yang mereka sampaikan adalah sebagai beriku: Menindaklanjuti penertiban PETI Kotanopan dengan membawa terduga pelaku GD dan PW ke ranah hukum. Menerbitkan Regulasi berupa Peraturan Gubernur atau Surat Keputusan tentang Satgas Terpadu. Menyurati Presiden RI untuk Penertiban Skala Nasional Melakukan penertiban dan penindakan hukum yang komprehensif di seluruh lokasi PETI yang ada di Madina. Memutus mata rantai pendistribusian bahan bakar ilegal yang mendukung aktivitas PETI. Segera memetakan dan menerbitkan WPR di lokasi yang potensial dan layak. Melakukan sosialisasi dan pembinaan serta mencari upaya solutif terhadap penambang rakyat tradisional. Melakukan perbaikan dan reklamasi serta penghijauan kembali di lahan yang rusak akibat PETI. Berkolaborasi dengan Pemda Madina, Tokoh Masyarakat dan stakeholder untuk turut serta berperan aktif sesuai kewenangannya dalam segala upaya penutupan PETI. Dalam surat tersebut, Almandalika menerangkan aktivitas tambang ilegal di Madina telah mencapai titik kritis yang kompleks. Tidak hanya memicu kehancuran ekosistem sungai, pencemaran zat kimia berbahaya, dan ancaman bencana ekologis, tetapi juga telah melahirkan krisis sosial. (Roy Dz) Navigasi pos Dua Proyek Nasional di Madina Hampir Tuntas, Target Desember Rampung