Baswara Times, Padanglawas – Ketua Koalisi Mahasiswa Padang Lawas (Kompas) Menggugat Muhammad Amri Hasibuan menyoroti dugaan penyimpangan pengalokasian dan realisasi Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara, yang menyeret dua mantan pejabat di Dinas Pendidikan setempat. Amri menuturkan, dugaan penyimpangan dan adanya indikasi pekerjaan fiktif pada Tahun Anggaran 2025 di Disdik Palas menyebabkan terhambatnya hak peserta didik. “APIP maupun Inspektorat harus mengaudit BOS 2025 secara transparan,” kata dia pada Senin, 20 Juli 2026. Dia memaparkan setidaknya ada empat program yang diduga dimanfaatkan dua bekas pejabat Disdik Palas untuk memperkaya diri sendiri. Pertama, beberapa kegiatan dalam pengelolaan BOS SMP tidak sepenuhnya terealisasi dan adanya dugaan manipulasi jumlah peserta didik dengan tujuan peningkatan penerimaan anggaran dari pusat. “Kami juga menduga adanya penggunaan dokumen pertanggungjawaban berupa kwitansi maupun nota yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya,” sebut dia. Berikutnya, dugaan manipulasi data juga terjadi pada jumlah penerima belanja barang berupa seragam sekolah, alat tulis, sepatu, dan tas maupun perlengkapan penunjang kesehatan. “Untuk hal ini, yang menjadi perhatian kami adalah jumlah barang yang dibagikan diduga tidak sesuai dengan jumlah penerima yang dilaporkan. Kualitas barang pun kami duga tidak sesuai spesifikasi,” ujar Amri. Pihaknya juga menduga adanya penyimpangan dalam realisasi belanja bantuan sosial bagi siswa miskin berupa pemotongan jumlah bantuan. “Kami menilai ada juga penerima fiktif, yakni nama siswa dicantumkan dalam laporan sebagai penerima bantuan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah menerima haknya,” lanjut dia. Hal lain yang menjadi sorotan bagi Kompas adalah pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana sekolah. Amri menilai beberapa pekerjaan tidak terlaksana sebagaimana yang tercantum dalam kontrak maupun dokumen perencanaan. “Penggunaan material dengan kualitas lebih rendah dari spesifikasi yang dilaporkan. Terus, ada pengurangan volume pekerjaan, seperti ukuran pagar maupun bangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan,” jelas Amri. Dia pun melihat kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas pendidikan dan mengurangi manfaat anggaran bagi peserta didik. Maka dari itu, pihaknya tidak hanya mendesak Inspektorat mengaudit anggaran untuk setiap kegiatan tersebut, tapi juga meminta aparat penegak hukum bergerak menindaklanjuti dugaan penyimpangan penggunaan BOS 2025. “Anggaran pendidikan merupakan amanah negara yang harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan peserta didik. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara objektif, profesional, dan transparan. Jika hasil audit menemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu sesuai asas persamaan di hadapan hukum,” pungkas Amri. Kadisdik Palas Mulyadi yang dikonfirmasi pada Selasa, 21 Juli 2026, memilih bungkam. Pejabat utama di dinas tersebut tak memberikan tanggapan maupun bantahan terkait adanya dugaan korupsi di instansi yang dia pimpin. (Roy Dz) Navigasi pos Tambang Emas Ilegal Marak, Wakil Ketua PPP Sumut Desak Gubernur Bertindak