Ilustrasi.

Baswara Times, Panyabungan – Anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) Muharuddin Umpan terancam sanksi berat berupa Pergantian Antarwaktu (PAW) setelah diduga kuat melanggar dua undang-undang berupa rangkap jabatan dan menjalin bisnis dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Rendi Permata Raya.

Dugaan tersebut berdasarkan surat kuasa tertanggal 27 Februari 2026 yang beredar di kalangan masyarakat. Dalam dokumen itu tertera nama Muharuddin sebagai direktur CV Usaha Karya Bersaudara memberikan kuasa kepada warga Desa Tabuyung bernama Ferdinand Sankara Eka untuk mencairkan uang tunai hasil pembayaran pekerjaan angkutan pitrun.

Pembayaran dari PT Rendi Permata Raya diserahkan dan dilaporkan kepada CV Usaha Karya Bersaudara dengan sepengetahuan kepala tata usaha perusahaan itu.

Keterlibatan Muharuddin memicu sorotan. Sebab, legislator asal Pantai Barat itu tercatat sebagai anggota Komisi II dengan ruang lingkup pengawasan di bidang perkebunan, sektor yang beririsan langsung dengan aktivitas operasional PT Rendi Permata Raya.

Secara hukum, seorang anggota DPRD dilarang keras merangkap jabatan sebagai direktur perusahaan swasta karena rentan menciptakan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.

Praktik perangkapan jabatan struktural ini bertentangan secara tegas dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Kedua regulasi ini mengamanatkan agar setiap anggota legislatif bekerja penuh waktu dan melarang mereka memegang posisi direksi atau pejabat struktural di badan usaha yang berpotensi mengganggu kinerja konstitusionalnya.

Merespon situasi tersebut, Ketua Horas Bangso Batak Madina (HBBM) Irwan Ari mendesak agar penegakan kode etik segera diproses guna memastikan independensi penyelenggara negara tetap terjaga secara profesional.

“Teruntuk Badan Kehormatan DPRD Mandailing Natal agar memanggil Muharuddin Umpan untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Irwan.

Sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Wartawan Indonesia mengenai keberimbangan berita, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Muharuddin Umpan terkait dugaan bisnis dan status rangkap jabatannya.

Mengutip StArt News, Muharuddin Umpan enggan memberikan klarifikasi mengenai substansi persoalan dan merespons secara singkat dengan mempertanyakan balik tujuan konfirmasi tersebut kepada awak media.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap calon anggota legislatif yang memiliki latar belakang pengusaha diwajibkan mundur dari jabatan direktur atau posisi struktural lainnya sebelum dilantik. (Roy Dz)