Baswara Times, Madina – Bekas Kepala Kejaksaaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina) Novan Hadian akhirnya angkat bicara terkait dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret MA, direktur PT Info Media Solusi Net, dan mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) AML sebagai pesakitan. Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jambi itu dengan tegas membantah dirinya terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar itu. Dia juga menampik tudingan meminta AML menyerahkan pelaksanaan proyek tersebut kepada Bobi. Novan bahkan menantang seluruh pihak untuk bersama-sama mengungkap kebenaran kasus ini. “Silakan konfirmasi tanya kepada camat, kepala-kepala desa pada tahun itu apakah pernah tidak Kejari Madina meminta kegiatan Smart Village itu diberikan kepada Saudara Bobi. Tanya sama Kadis PMD saat itu pernah tidak Kajari memanggil Kadis agar kegiatan Smart Village agar diberikan kepada Saudara Bobi seperti yang diberitakan,” kata dia pada Kamis, 30 Juli 2026. Dia menegaskan, secara struktural dan pelaksanaan, program tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Pemkab Madina. Novan pun Kejari Madina tidak pernah mengintervensi PMD dalam bentuk apapun. Novan mengaku hal ini telah dia tegaskan kepada awak media jauh sebelum kasus ini meledak ke publik. “Saya tidak pernah mengarahkan kegiatan Smart Village untuk diberikan kepada Saudara Bobi, dan mengintervensi agar kegiatan itu diberikan kepada Bobi dengan mengatasnamakan Kajari Madina,” sebut dia. “Sepengetahuan saya, kegiatan itu punya PMD dan Pemkab, bukan untuk Kejaksaan. Ada beberapa wartawan bertanya pada saat tahun itu tentang Smart Village ini, kami jelaskan kepada wartawan bahwa kegiatan Smart Village bukan punya Dalan Lidang,” lanjut Novan. Munculnya nama bekas kajari Madina dalam kasus ini bermula dari keterangan AML beberapa hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku mengenal Bobi dari bekas kajari Madina itu. Keduanya bahkan bertemu di ruang kerja Novan. AML mengatakan bahwa sosok Bobi merupakan vendor titipan yang diperkenalkan oleh Novan Hadian pada Januari 2023. Di tengah aksi saling bantah ini, institusi Kejari Madina yang kini dipimpin oleh Mohammad Nursaitias memilih untuk tidak gegabah dan tetap berpijak pada alat bukti. Sesuai dengan amanat undang-undang yang mengedepankan asas praduga tak bersalah, Nursaitias menegaskan penyidik saat ini masih fokus pada dua tersangka utama, yakni AML dan Direktur PT Info Media Solusi Net berinisial MA. Dia juga mengaku penyidik belum menerima informasi maupun indikasi yang mengarah pada keterlibatan pendahulunya tersebut. Fokus kejaksaan saat ini adalah membuktikan perbuatan AML yang diduga mengumpulkan para camat dan kades agar proyek dikerjakan oleh pihak swasta tertentu, serta melacak ke mana saja aliran dana Rp1,7 miliar itu bermuara. Di sisi lain, untuk menjamin perimbangan informasi, kuasa hukum AML, Muhammad Ridwan, menyatakan pihaknya mencium adanya ketidaksesuaian antara narasi yang dibangun oleh penyidik dengan fakta yang dialami kliennya. Tim kuasa hukum AML berjanji akan mendalami seluruh berkas perkara yang ada untuk membuktikan posisi klien mereka di persidangan kelak. (Roy Dz) Navigasi pos Mantan Anggota BPD Tabuyung Pernah Gugat SK Bupati Terkait PAW