Baswara Times, Madina – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ternyata pernah menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberhentian dan pergantian antarwaktu karena dinilai cacat prosedur. Dalam dokumen yang ditujukan kepada Bupati Madina H. Saipullah Nasution itu tertera tiga nama yang menyatakan keberatan atas pemberhentian tersebut yakni Ketua BPD Maria Ulfa, Sekretaris Yusril Ija Mahendra, dan Irwan S. sebagai anggota. Berdasarkan salinan tanda terima, surat keberatan itu sampai ke Pemkab Madina pada 10 April 2026 atau empat hari sejak SK Bupati tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) dan Perpanjangan Masa Jabatan BPD Tabuyung terbit. Dalam surat tersebut, anggota BPD yang diberhentikan menilai SK Bupati tidak melalui mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 karena tidak ada pelaksanaan musyawarah desa secara sah terkait pemberhentian maupun pengangkatan, tidak terpenuhinya syarat administrasi PAW, dan tidak adanya rekomendasi atau proses sesuai ketentuan. Mereka menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD merupakan lembaga representatif desa yang pengisian dan pemberhentiannya harus dilakukan secara demokratis dan sesuai aturan. Ketiganya melihat bahwa keputusan bupati itu bertentangan dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena tidak sesuai prosedur, tidak transparan, dan berpotensi merugikan pihak tertentu. ”Bahwa keputusan yang diterbitkan dapat diduga melanggar asas-asas kepastian hukum, keterbukaan, keadilan, kehati-hatian, dan profesionalitas,” demikian tertulis dalam surat tersebut. Adapun alasan keberatan yang disampaikan adalah SK bupati itu merupakan administrasi yang prematur. Sebab, tidak mencantumkan Stempel Bupati, tidak memuat tanggal dan bulan, adanya kesalahan penulisan wilayah admistrasi kecamatan, serta tidak lengkap nomor surat. Kemudian, pelaksanaan PAW terhadap Ketua dan Anggota BPD Desa Tabuyung dilakukan tanpa dasar yang jelas serta tidak melalui mekanisme yang semestinya, khususnya tanpa dilaksanakannya rapat baru, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, sebelum diterbitkannya SK bupati itu, tidak pernah dilakukan pemanggilan, klarifikasi, maupun permintaan keterangan kepada Ketua dan Anggota BPD Desa Tabuyung yang di PAW sehingga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kehati-hatian dan asas audi et alteram partem (hak untuk didengar). Maka dari itu, ketiganya meminta Bupati Saipullah agar meninjau kembali SK yang dikeluarkan. Mengembalikan kedudukan Ketua dan Anggota BPD Desa Tabuyung seperti semula sampai adanya proses yang sah sesuai ketentuan hukum. Kemudian, melaksanakan proses administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung asas-asas umum pemerintahan yang baik serta menunda pelaksanaan keputusan sampai adanya penyelesaian keberatan ini. Irwan S. yang dikonfirmasi pada Kamis, 30 Juli 2026, membenarkan pihaknya telah menyurati Bupati Saipullah terkait PAW tersebut. Dia menegaskan, sampai hari ini belum ada tanggapan maupun jawaban dari Pemkab Madina terkait keberatan yang dilayangkan. (Roy Dz) Navigasi pos SK Pergantian BPD Tabuyung Tanpa Stempel yang Beredar Baru Draf Bantah Terlibat Kasus Smart Village, Novan Tantang Pengungkapan Kebenaran