Baswara Times, Madina – Alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih leluasa mengacak-acak lahan KUD Rimbo Tuo, Kelurahan Tapus, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal, di tengah penyelidikan kepolisian. Hal itu disampaikan Sekretaris KUD Panusunan pada Minggu, 9 Agustus 2026. Dia menilai aktivitas ilegal itu terus berlangsung karena lambannya penertiban oleh APH. “Berdasarkan pantauan kami, selaku pengurus dan jajaran pengawas, tambang emas tanpa izin di lahan KUD Rimbo Tuo masih bebas beroperasi. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai prosedur,” kata dia. Panusunan menambahkan, pengurus koperasi sempat mendatangi lokasi dan mengabadikan aktivitas ilegal tersebut melalui rekaman video. Dalam rekaman itu, seorang pekerja mengaku pemilik usaha tambang tanpa izin itu adalah pria berinisial Z. Dia mengungkapkan, pihaknya menghargai proses hukum. Namun, semestinya APH mengambil tindakan tegas sehingga pelaku tidak bebas mengacak-acak lahan tersebut. “Kami menghargai proses hukum yang berjalan, tetapi para pelaku penambangan ini seolah-olah kebal hukum,” tegas Panusunan. Sebelumnya, Ketua Pengawas KUD Sapto Satrio telah melaporkan tindakan ilegal tersebut ke kepolisian dengan nomor LP/B/289/VII/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut. Langkah itu diambil karena lahan yang diacak-acak alat berat milik Z itu merupakan hak milik KUD dan sudah besertifikat hak milik (SHM). Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/501/RES.1.24/2026/Reskrim, pihak kepolisian telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas pada 15 Juli 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan. Penyidik Aiptu Parlindungan bersama tim yang terdiri dari Briptu Hendra J. Panjaitan, Briptu Petrus Halomoan Pakpahan, dan Bripda Tri Harianto dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor maupun terlapor. (Roy Dz) Navigasi pos Belum Ada Pengaduan ke BKD, Umpan Kemungkinan Ikut RDP