Baswara Times, Madina – Sampai saat ini belum ada pengaduan atau laporan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terkait informasi dugaan Muharuddin Umpan terlibat bisnis dengan PT Rendi Permata Raya. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II Harminsyah Batubara menanggapi desakan masyarakat agar Umpat tidak dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan tersebut yang dijadwalkan dalam waktu dekat ini. “Saya belum bisa berkomentar terkait Muharuddin, sebab belum ada pengaduan ke BKD. Terkait RDP kita tunggu saja tanggal 10 nanti,” kata Harminsyah pada Minggu, 9 Agustus 2026. Dengan demikian, belum ada kepastian Umpan tidak dilibatkan dalam RDP dengan perusahaan tersebut sehingga ada kekhawatiran masyarakat terjadi konflik kepentingan saat rapat berlangsung nantinya. Anggota DPRD Muharuddin Umpan menjadi sorotan masyarakat setelah beredarnya surat kuasa tertanggal 27 Februari 2026 yang mencantumkan nama kader Partai Demokrat itu tertera selaku Direktur CV Usaha Karya Bersaudara. Dalam dokumen tersebut, Muharuddin disebut menguasakan pencairan pembayaran pekerjaan angkutan pitrun dari PT Rendi Permata Raya. Situasi ini memicu kejanggalan di mata publik, mengingat perusahaan tersebut adalah pihak yang akan dievaluasi dan diperiksa oleh Komisi II dalam RDP mendatang. Sebelumnya, pemerhati sosial Ali Samudra mendesak agar Umpan tidak dilibatkan sementara waktu dari forum RDP. Langkah ini bukan untuk memvonis bersalah, melainkan sebagai upaya etis untuk menjaga independensi DPRD Madina serta menghindarkan lembaga legislatif dari persepsi keberpihakan. Desakan senada juga disuarakan oleh Ketua Horas Bangso Batak Madina (HBBM), Irwan Ari. Dia meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) agar segera memanggil Umpan untuk mengklarifikasi kejelasan status kemitraan bisnis yang tertuang dalam dokumen surat kuasa tersebut. Di sisi lain, hingga berita ini ditayangkan, Umpan belum bersedia memberikan penjelasan substantif mengenai mencuatnya dokumen yang menyeret namanya. Saat dikonfirmasi oleh awak media, yang bersangkutan memilih enggan berkomentar banyak dan hanya mempertanyakan balik tujuan konfirmasi yang diajukan kepadanya. Publik kini menanti jalannya RDP pada 10 Agustus 2026 untuk melihat transparansi penanganan aduan warga di Muara Batang Gadis tersebut. (Roy Dz) Navigasi pos Ribuan Warga Madina Keluar dari DTKS, Dinsos Segera Update Data Di Tengah Penyelidikan, Alat Berat PETI Leluasa Acak-acak Lahan KUD Rimbo Tuo