Baswara Times, Madina – Muharuddin Umpan, anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari Partai Demokrat terlihat hadir sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Rendi Permata Raya. Kehadirannya selaras dengan “pengusiran” wartawan GoSumut yang hadir dilokasi untuk melakukan peliputan rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II pada Senin, 10 Agustus 2026. Hasmar merupakan pewarta yang beberapa kali memberitakan dugaan kerja sama bisnis antara Umpan dengan PT Rendi Permata Raya berdasarkan dokumen pembayaran pitrun di perusahaan tersebut. Dia diminta keluar ruangan oleh staf Komisi II DPRD tanpa alasan yang jelas. Uniknya, wartawan dari media lain justru diperkenankan mengikuti jalannya rapat. Sebelumnya, masyarakat mendesak DPRD agar tidak melibatkan Umpan dalam RDP ini untuk menjaga objektivitas permasalahan dan memastikan tidak ada konflik kepentingan di dalamnya, terlebih pasca-beredarnya surat kuasa tertanggal 27 Februari 2026 di media sosial. Dalam dokumen itu, nama Muharuddin tercantum selaku Direktur CV Usaha Karya Bersaudara yang menguasakan pencairan pembayaran pekerjaan angkutan kepada PT Rendi Permata Raya, pihak yang sedang dievaluasi dalam rapat tersebut. Terkait pelaksanaan rapat yang berlangsung tertutup dan pembatasan akses peliputan, Ketua Komisi II DPRD Madina Harminsyah tidak memberikan banyak penjelasan kepada awak media. “Nanti hasil rapat ini disampaikan setelah selesai,” jawab dia singkat. RDP tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi II, perwakilan PT Rendi, serta perwakilan masyarakat Singkuang. Sikap tertutup itu makin memicu tanda tanya publik, mengingat sebelumnya telah banyak desakan agar kelembagaan Dewan menjaga objektivitas. Beberapa tokoh masyarakat, termasuk dari Horas Bangso Batak Madina (HBBM), sempat meminta agar Muharuddin tidak dilibatkan sementara waktu dari forum RDP guna menghindarkan lembaga legislatif dari persepsi keberpihakan. Sehari sebelum pelaksanaan RDP, Harminsyah sempat memberikan tanggapan terkait desakan untuk membebastugaskan anggotanya dari rapat tersebut. Dia mengatakan pihaknya belum bisa mengambil tindakan tanpa adanya landasan proses formal. “Saya belum bisa berkomentar terkait Muharuddin, sebab belum ada pengaduan ke BKD. Terkait RDP kita tunggu saja tanggal 10 nanti,” tegas Harminsyah pada Minggu kemarin. Sementara, Muharuddin Umpan, hingga kini belum bersedia memberikan penjelasan substantif mengenai mencuatnya dokumen kemitraan bisnis yang menyeret namanya. Saat dikonfirmasi oleh awak media beberapa hari lalu, yang bersangkutan memilih enggan berkomentar banyak dan hanya mempertanyakan balik tujuan konfirmasi yang diajukan kepadanya. (Roy Dz) Navigasi pos Di Tengah Penyelidikan, Alat Berat PETI Leluasa Acak-acak Lahan KUD Rimbo Tuo Wabup Atika Apresiasi Kolaborasi Warga dengan PT SMGP Tangani Irigasi Rusak