Muharuddin Umpan membantah terlibat kerja sama dengan PT Rendi Permata Raya (FB Muharuddin Umpan).

Baswara Times, Madina – Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muharuddin Umpan mengaku menerima kuasa dari CV Usaha Karya Bersaudara untuk melakukan pekerjaan proyek di wilayah milik PT Rendi Permata Raya.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa namanya tak tercantum dalam dokumen pendirian perusahaan di bidang pengangkutan tersebut. Umpan juga membantah dirinya berstatus sebagai direktur CV Usaha Karya Bersaudara sebagaimana tertera dalam dokumen bertanggal 27 Februari 2026 itu.

Selain itu, anggota Komisi II DPRD Madina ini mengungkapkan proyek kerja sama dengan PT Rendi pada akhirnya batal terealisasi. “Bukan CV saya. Itu CV orang lain, cuma dikuasakan ke saya untuk melaksanakan pekerjaan itu. Saya tidak ada di akta pendirian,” tegas Umpan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Rendi di Ruang Rapat Komisi II DPRD Madina, pada Senin, 10 Agustus 2026.

Anggota DPRD dari Partai Demokrat ini menjelaskan, pekerjaan dari perusahaan sawit itu awalnya diberikan pada 1 Februari 2026. Namun, akibat adanya keterbatasan modal, dia kemudian menguasakan pekerjaan itu kepada pihak lain bernama Ferdinand. Dalam perjalanannya, kesepakatan tersebut urung dilaksanakan sehingga seluruh perjanjian kerja sama dianggap gugur.

“Ternyata perjanjian sama saya batal dan perjanjian saya sama PT Rendi juga batal, sampai hari ini tidak terealisasi. Nah, itu silakan saja cek ke lapangan. Bahwa hari ini saya tidak pernah bekerja di PT Rendi,” sebut dia.

Lebih lanjut, Umpan juga memastikan seluruh aktivitas angkutan yang saat ini beroperasi di lokasi perusahaan dikelola oleh pihak lain bernama Sunardi, bukan atas nama dirinya atau kendaraannya. Dia juga menyatakan surat kuasa yang sempat dia berikan kini statusnya sudah mati dan tidak berlaku lagi.

Menanggapi tudingan pelanggaran kode etik sebagai pejabat penyelenggara negara, Muharuddin menilai hal itu hanya disambung-sambungkan. Menurut dia, tidak ada aturan yang dilanggar selama tidak ada penyalahgunaan jabatan untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan swasta, terlebih niat awalnya semata-mata untuk menutupi kebutuhan keseharian.

Klarifikasi Muharuddin ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap netralitas DPRD Madina. Hari ini, Komisi II DPRD Madina menggelar RDP secara tertutup dengan perwakilan PT Rendi Permata Raya dan masyarakat Singkuang guna mengevaluasi aduan warga Kecamatan Muara Batang Gadis.

Rapat tersebut sempat diwarnai insiden pembatasan akses peliputan berupa pengusiran seorang wartawan oleh staf Komisi II.

Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar kelembagaan dewan menjaga objektivitas dan meminta Muharuddin tidak dilibatkan sementara waktu dari forum RDP guna menghindari persepsi keberpihakan, meskipun Ketua Komisi II DPRD Madina Harminsyah menyatakan pihaknya belum bisa mengambil tindakan tanpa adanya landasan aduan formal. (Roy Dz)