Baswara Time, Madina – Plt. Kepala Dinas Sosial dan P3A Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dr. Ahmad Duroni Nasution memaparkan penyebab ribuan Kepala Keluarga (KK) di daerah ini keluar dari data penerima bantuan pemerintah pusat. Duroni menjelaskan sebanyak 6.950 KK di Madina keluar dari penerima bantuan dengan rincian 6.912 KK terindikasi judi online dan 38 KK memiiliki pekerjaan tidak layak menerima bansos seperti ASN, TNI, dan Polri. “Jadi, dari data terindikasi judi online, terlihat di sistem, karena semua sekarang di kementerian itu, di pusat, datanya itu adalah pakai NIK,” kata dia di ruang kerjanya, Kantor Dinas Sosial dan P3A, Panyabungan, pada Kamis, 13 Agustus 2026. Duroni menerangkan, penerima yang keluar dari data bisa diajukan kembali dengan persetujuan kepala daerah. “Tapi, Pak Bupati sudah mengarahkan agar yang terlibat judi online tidak diajukan kembali,” tegas dia. Kadinsos mengungkapkan, pihaknya menemukan beberapa penerima dirugikan oleh tindakan orang lain. Duroni mencontohkan kasus di Kecamatan Panyabungan Timur. “Ada lansia yang menderita stroke, tidak paham teknologi, apalagi main judol, dan KK tunggal, tapi NIK-nya terdeteksi di sistem kementerian sehinggan bantuannya di putus. Mungkin anaknya yang main judol, tapi orang tuanya terdampak. Untuk kasus seperti ini, kami lakukan verifikasi dan validasi sehingga bisa kembali menerima bantuan,” jelas dia. Untuk verifikasi ini, Dinas Sosial menurunkan pendamping PKH yang berjumlah 79 orang. “Itu juga kemarin makanya Pak Bupati mau menurunkan PPPK untuk pendataan sehingga yang dilaporkan ke pusat itu benar-benar valid. Ini juga sebagai langkah agar masyarakat yang tidak layak menerima bansos tidak masuk data,” ungkap dia. Duroni menambahkan, dalam banyak kasus, aparatur desa seringkali memasukkan masyarakat yang tidak layak dapat bantuan karena alasan kedekatan keluarga atau imbal balik dukungan saat Pilkades. Lebih lanjut, Duroni menerangkan, Dinas Sosial telah mewanti-wanti hal ini jauh-jauh hari. Bahkan, pada awal tahun ini pihaknya melaksanakan sosialisasi di 13 titik yang menjangkau seluruh desa dan kecamatan. “Kami sosialisasikan kepada masyarakat, khususnya penerima bantuan agar tidak terlibat judi online karena datanya langsung terkoneksi dengan kementerian. Jadi, yang memutus bantuan ini langsung dari pusat,” terang Duroni. Kadinsos juga memaparkan jumlah penerima bantuan per desa dan kecamatan yang terindikasi memanfaatkan bansos untuk judi online. Kecamatan Panyabungan menjadi penyumbang terbanyak dengan 1.011 KK disusul Siabu 821 KK, dan Kecamatan Linggabayu di posisi ketiga dengan 462 KK. Duroni berharap kondisi ini menjadi perhatian bagi masyarakat, baik penerima bantuan maupun tidak. Dia menguraikan, pemberhentian bantuan ini merupakan salah satu akibat dari judi online. “Tentu, masih banyak akibat buruk lain yang diterima pelaku, termasuk pertengkaran di rumah tangga,” pungkas dia. (Roy Dz) Navigasi pos Serai Wangi dan Nilam, Komoditas Unggulan Pemkab Madina di Sektor Pertanian Ketua Komisi II DPRD Madina Bungkam Alasan RDP Tertutup, Hasil pun Tak Dipublikasi