Baswara Times, Madina – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merilis data jumlah penerima bantuan dari Kementerian Sosial untuk periode Juli-September 2026 atau triwulan ketiga tahun 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, masyarakat Madina berjumlah 515.327 jiwa yang terdiri dari 149.194 KK. Dari data tersebut, 15.364 KK atau 61.321 jiwa masuk kategori Desil 1. Kemudian, 15.693 KK dengan 62.107 jiwa masuk Desil 2. Adapun untuk Desil 3 sebanyak 18.976 KK dengan jumlah 72.002 jiwa. Desil 4 19.163 KK dengan 67.668 jiwa, dan yang masuk Desil 5 16.777 KK dengan jumlah jiwa sebanyak 56.077. Kelima kategori tersebut merupakan masyarakat yang bisa menerima bantuan PKH, BPNT, dan PBI/JKN. Bantuan PKH dan BPNT hanya diperuntukkan bagi desil 1-4. Namun, tidak semua yang masuk desil 1-5 menerima bantuan. Sebab, setiap daerah punya kuota masing-masing yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Maka dari itu, Kadinsos P3A Dr. Ahmad Duroni Nasution menekankan agar kepala desa, lurah, maupun operator desa memasukkan data yang sesuai dan valid. Selain kelima desil tersebut, terdapat sebanyak 14.409 KK dengan 31.077 jiwa yang desilnya belum dikategotikan. Hal itu terjadi karena belum pemadanan data dari Pudatin ke BPS. Adapun penerima bantuan PKH di Madina sebanyak 15.733 KK, BPNT sebanyak 23.656 KK, dan PBI sebanyak 150.580 jiwa. Kadinsos menegaskan, jika yang menerima bantuan dikeluarkan dari data penerima karena pelanggaran seperti terindikasi terlibat judi online, maka akan digantikan oleh non penerima dengan desil yang setara. Untuk saat ini, kata Duroni, sebanyak 6.950 KK dinyatakan keluar dari penerima bantuan. Dari jumlah tersebut, 6.912 terpapar judi online dan sisanya, 38 KK, masuk kategori pendapatan yang tidak layak menerima bantuan. Selain itu, sepanjang Juni-12 Agustus 2026 Dinsos P3A telah mengeluarkan 410 rekomendasi bagi anak-anak calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kadinsos P3A menerangkan, permintaan rekomendasi umumnya meningkat menjelang tahun ajaran baru di perguruan tinggi. Dia menegaskan, pengajuan ini sebenarnya bisa dilakukan di masing-masing desa atau kelurahan. Namun, seringkali pemerintahan desa maupun kelurahan abai atau tidak mau tahu. “Banyak yang datang ke Dinsos meminta turun desil agar anaknya bisa dapat KIP. Padahal seharusnya pembaruan data dilakukan di desa setiap bulannya,” ujar Duroni. Dia menegaskan, Dinas Sosial P3A tidak berwenang menentukan, apalagi menurunkan, kategori desil masyarakat. Sebab, hal tersebut merupakan wewenang kementerian. “Kalau kami lihat ada beberapa masuarakat dari desa atau kelurahan yang sama, kami akan turunkan tim untuk mengecek langsung dan meminta desa aktif memperbaharui data,” sebut Duroni. Di sisi lain, saat ini ada sekitar 4.070 jiwa dengan status PBI JK/BPJS Kesehatan tidak aktif. Pihaknya pun telah menyampaikan hal ini kepada Dinas Kesehatan agar setiap Puskesmas melakukan pendataan dan pengajuan pengaktifan kembali. “Sebab, jika ini berlarut-larut nantinya akan menambah pengeluaran APBD lewat UHC yang saat ini sudah sampai Rp60 miliar,” lanjut Duroni. Dinas Sosial P3A juga aktif menindaklanjuti laporan keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Dia mengatakan, beberapa ODGJ berasal atau dikirim dari luar Madina. “Seperti kemarin ada yang kami temukan berasal dari Dairi, saya langsung koordinasi dengan Dinas Sosial setempat dan memulangkan yang bersangkutan,” tutur dia. Duroni menegaskan, permasalahan ODGJ tidak sepenuhnya di tangan Dinas Sosial P3A. Ada keterlibatan instansi lain seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, RSUD, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Kami berada di titik terakhir, tugasnya membantu biaya pendamping apabila ODGJ itu harus dirujuk, kami juga yang bergerak untuk memulangkannya ke keluarga,” tambah dia. Kadinsos P3A menambahkan, dalam rentang Januari-Agustus ada beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah ditindaklanjuti. “Kami tidak bisa ekpos satu persatu karena kami juga harus menjaga dan melindungi korban, selain itu ada juga UU Perlindungan Anak, saya rasa media juga paham undang-undang itu,” tutup Duroni. (rls) Navigasi pos Ketua Komisi II DPRD Madina Bungkam Alasan RDP Tertutup, Hasil pun Tak Dipublikasi