Baswara Times, Madina – Praktisi hukum Jovi Andrea Bachtiar meminta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) menelusuri pihak yang memberi perintah dan mengarahkan vendor tertentu untuk melaksanakan program Smart Village yang dalam prosesnya merugikan negara senilai Rp1,7 miliar. “Jangan berhenti pada pejabat pelaksana. Telusuri siapa yang memberi perintah, siapa yang menentukan vendor, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang memperoleh manfaat. Namun, semuanya harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Jovi menanggapi kasus yang masih bergulir itu. Menurut mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan ini, pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus kepada pihak yang menandatangani dokumen atau melaksanakan administrasi. “Aparat penegak hukum perlu melihat keseluruhan rantai pengambilan keputusan,” kata dia dalam rilis pernya pada Kamis, 13 Agustus 2026. Jovi mengungkapkan, dia mendapat informasi bahwa terdapat dugaan keterlibatan mantan kepala daerah dalam kasus tersebut berupa perintah lisan kepada mantan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) saat itu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Terdapat pula arahan untuk memilih vendor tertentu. Informasi ini masih harus diverifikasi melalui proses hukum,” tambah dia. Jovi menambahkan, jika informasi tersebut benar, maka sudah sepantasnya Kejari Madina mengambil langkah untuk memeriksa mantan kepala daerah tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang. “Keterangan para kepala desa, perangkat desa, pejabat Dinas PMD, pihak vendor, serta pihak lain yang mengetahui proses tersebut diperiksa dan dibandingkan satu sama lain,” jelas dia. Pria yang kini berprofesi sebagai advokat itu pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Javi menilai, langkah ini penting untuk memastikan kasus itu diperiksa secara menyeluruh, objektif, profesional, dan tidak berhenti hanya pada pejabat yang berada pada level pelaksana administratif. Dia menerangkan, tujuan utama supervisi bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh fakta terbuka dan pihak-pihak yang mempunyai peran dapat diperiksa secara proporsional. “Jika benar terdapat keterlibatan pihak lain, maka seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban. Namun apabila tidak terbukti, maka setiap orang tetap harus memperoleh perlindungan hukum,” tegas Jovi. Dia menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih. “Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada pejabat pelaksana yang secara administratif menjalankan suatu kebijakan, sementara pihak yang diduga mempunyai kewenangan atau pengaruh dalam lahirnya kebijakan tersebut tidak pernah diperiksa,” pungkas lulusan Universitas Gajah Mada ini. (Roy Dz) Navigasi pos Kombes Reza CAS Calon Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara