Ketua LPA Sumut Muniruddin Ritonga.

Baswara Times, Medan – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara (LPA Sumatera) Muniruddin Ritonga menegaskan tidak ada kata damai bagi predator anak dan meminta Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina) untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap anak yang muncul secara beruntun di Kecamatan Siabu.

Penegasan itu disampaikan Munir menyikapi munculnya tiga kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan dua di antaranya berakibat meninggalnya korban. “Tidak ada kata damai untuk predator anak. Kami, dari LPA, mendesak Polres Madina agar mengusut tuntas pelaku dugaan pelecehan terhadap anak di Kecamatan Siabu,” kata dia yang dihubungi pada Jumat, 4 September 2026.

Munir menambahkan, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas yang tak bisa ditawar. Maka dari itu, LPA mendesak kepolisian untuk memproses penemuan mayat anak di dua lokasi berbeda dalam waktu berdekatan sehingga ada kepastian hukum terkait kasus itu. “Apakah ada unsur pidananya atau murni kematian tanpa pidana,” ujar anggota DPRD Sumut dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Untuk diketahui, sejak Juni 2026 mencuat tiga kasus kejahatan dengan korban anak di bawah umur. Kasus pertama dilaporkan terjadi pada 25 Juni 2026 berupa penemuan mayat anak berusia empat tahun di sebuah irigasi yang tak jauh dari kediaman orang tua korban.

Kondisi jenazah tersebut dalam keadaan pakaian terbuka dan tidak ditemukan adanya benturan atau tanda-tanda korban tenggelam sebelum meregang nyawa. Kasus ini sudah ditangani Polres Madina, tapi gelar perkara kabarnya baru akan dilaksanakan pada Senin pekan depan.

Kasus kedua menimpa NH, gadis remaja usia 16 tahun yang ditemukan warga dalam kondisi lemas di Desa Sarakmatua, Kecamatan Panyabungan. Dengan adanya luka di leher, yang merupakan bekas cekikan, warga dan polisi membawa NH ke RSUD Panyabungan untuk menjalani perawatan. Namun, gadis yang baru saja lulus SMP itu dinyatakan meninggal dunia.

Pelaku penganiayaan yang berujung kematian ini diduga adalah BGS, seorang satpam di salah satu SMPN yang ada di Kecamatan Siabu. NH kabarnya sedang hamil akibat perbuatan BGS. Kondisi itu diyakini menjadi pemicu pelaku berupaya menghabisi nyawa korban. Terduga pelaku sudah menikah.

Kasus ketiga dilaporkan pada 29 Agustus 2026. Seorang anak berinisial TP (18 tahun) yang merupakan anak guru di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang ada di Kecamatan Siabu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban anak perempuan yang masih berusia sembilan tahun. Ketiga kasus tersebut kini sedang ditangani kepolisian, tapi belum ada proses signifikan. (Roy Dz)