Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Madina Irsal Pariadi.

Baswara Times, Madina – Ajakan bimbingan teknis (Bimtek) yang digelar oleh Yayasan Lembaga Kebijakan Study Nasional (YLKSN) yang beredar di tengah-tengah masyarakat dapat dipastikan tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sehingga para kepala desa diingatkan untuk mengabaikan agenda tersebut.

Penegasan itu disampaikan Kelapa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Irsal Pariadi menanggapi maraknya sorotan masyarakat terhadap beredarnya surat bernomor 019/YLKSN-Desa/VIII/2026 itu pada Kamis, 4 September 2026.

“Kegiatan itu tidak memiliki izin resmi dan pmerintah daerah telah menyampaikan kepada seluruh camat dan kepala desa untuk tidak mengikuti,” kata Irsal di Panyabungan.

Kadis PMD Madina menegaskan penolakan tersebut sesuai dengan regulasi penggunaan dana desa yang kian ketat. “Alokasi anggaran wajib berfokus pada pembangunan serta pemulihan ekonomi di tingkat lokal,” ujar dia.

Irsal menerangkan, prioritas penggunaan dana desa tahap I dan II sepenuhnya mengacu pada Permendes Nomor 16 Tahun 2025 dan kesepakatan musyawarah desa (Musdes). “Dana desa tidak boleh lagi digunakan untuk bimtek, studi banding kepala desa, perangkat desa, dan BPD,” tegas dia.

Mantan camat Batahan ini mengungkapkan, celah perjalanan dinas berkedok pelatihan di luar daerah sudah ditutup rapat demi menjaga trabsparansi alokasi dana desa.

Prioritas dana desa, sebut Irsal, fokus pada pembiayaan operasional pemerintah desa dengan batasal maksimal tiga persen dari total anggaran, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) pengentasan kemiskinan ekstrem, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), ketahanan pangan, kesiapsiagaan bencana, serta insentif kader Posyandu dan guru mengaji.

“Kepala desa dilarang keras menganggarkan atau melaksanakan kegiatan di luar ketentuan permendes, perbub, dan peraturan perundang-undangan. Seluruh jajaran pemerintah desa diimbau untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Irsal. (Roy Dz)