Baswara Times, Madina – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menumukan sejumlah aset tetap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) yang digunakan pihak lain tanpa didukung dokumen pinjam pakai dan masa peminjaman yang berakhir atau kedaluarsa. Hal tersebut dituangkan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2025 yang dikeluarkan BPK pada 26 Mei 2026, tepatnya halaman 87. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa terdapat aset perealatan mesin sebanyak 54 unit yang bernilai Rp1,10 miliar yang dipinjam pakai kepada instansi vertikal tanpa dilengkapi dokumen perjanjian pinjam pakai. Selain itu, sebanyak tujuh unit kendaraan bernilai Rp1,7 miliar dipinjam pakai oleh instansi vertikal, tapi jangka waktu peminjaman telah berakhir. Sampai dengan pemeriksaan selesai, belum ada pembaruan dokumen pinjam pakai maupun pengembalian aset. Ketujuh kendaraan tersebut adalah kendaraan bermotor angkutan barang bernopol; BB 8145 R dipinjam pakai Koramil Kotanopan, BB 8014 R dipakai BKM Masjid Agung Nur Ala Nur, BB 8018 R dipakai Subdenpom, kendaraan bermotor penumpang bernopol; BB 554 R dipakai Baznas Madina, BB 8138 R dipakai Subdenpom, BB 8132 R dipakai BNN; dan kendaraan bermotor perorangan bernopol BB 8131 R dipakai Kodim Tapanuli Selatan. Selain itu, terdapat satu unit gedung yang juga belum didukung dokumen perjanjian pinjam pakai. Gedung tersebut adalah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina di Jl. Merdeka, Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan. Atas hal tersebut, BPK menilai permasalahan itu mengakibatkan penyajian aset tetap belum memberikan informasi aset daerah yang dapat diandalkan, potensi terjadi permasalahan hukum atas penggunaan aset oleh pihak lain yang belum didukung dengan perjanjian pinjam pakai, dan Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang tidak memedomani ketentuan dalam membantu Pengelola Barang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset. “Kepala Bidang Aset (Kabid) BPKAD selaku Pengurus Barang Pengelola tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan rekonsiliasi dan evaluasi atas kegiatan penatausahaan aset SKPD,”demikian tertera pada poin berikutnya. Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Armin S. Harahap yang dikonfirmasi pada Kamis, 3 September 2026, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah-langkah penertiban dan pemutakhiran administrasi Barang Milik Daerah (BMD) yang digunakan atau dipinjam pakai oleh instansi vertikal. Terkait pinjam pakai aset daerah tanpa dokumen resmi, Armin menerangkan, hal tersebut terjadi karena proses koordinasi, verifikasi data aset, serta penyelesaian administrasi antara pihak-pihak terkait. “Karena itu, BPKAD saat ini melakukan inventarisasi, konfirmasi, dan penertiban dokumen agar setiap penggunaan atau pemanfaatan BMD memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas,” tegas dia. Untuk kendaraan bermotor yang masa pinjam pakainya berakhir, Armin menegaskan pihaknya terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap data kendaraan dan kelengkapan administrasi sebelum perbaruan dokumen pinjam pakai. “Untuk saat ini, proses pembaruan dokumen masih dalam tahap penyelesaian administrasi. Setelah seluruh proses verifikasi dan kelengkapan dokumen terpenuhi serta mendapatkan persetujuan sesuai kewenangan, dokumen akan segera diselesaikan,” jelas dia. Kabid pun memastikan BPKAD berkomitmen agar proses administrasi ini dapat dilakukan secepatnya sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. “Sehingga tidak terjadi lagi penggunaan kendaraan dinas tanpa dokumen pinjam pakai yang masih berlaku,” pungkas Armin. (Roy Dz) Navigasi pos Bimtek YLKSN Tak Kantongi Izin Pemkab Madina, Kadis PMD Ingatkan Fokus DD Waspadai Penipuan Daring Bermodus Bantuan dari Wakil Bupati