Oplus_131072
Regional

Hendak Jual Kulit Harimau, Dua Warga Ranjo Batu Ditangkap Polisi

Baswara Times, Padangsidimpuan – Dua warga Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muarasipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial M (51) dan RS (20) ditangkap personel Polres Padangsidimpuan di Batunadua Jae saat hendak menjual kulit harimau dahan dan sisik tenggiling.

Hal itu terungkap dalam rilis pers yang digelar Polres Padangsidimpuan pada Kamis, 30 April 2026. “Kedua tersangka kami tangkap saat menunggu calon pembeli di sekitar gerai ritel. Pelaku M berperan menjerat satwa. Sementara RS membantu menguliti. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres AKBP Wira Prayatna.

Peristiwa penangkapan ini bermula pada Rabu malam, 29 April 2026. Polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan dari pendatang yang membawa komoditas ilegal.

Berdasarkan informasi itu, personel Satreskrim Polres Padangsidimpuan bergerak ke Kelurahan Batunadua Jae sekitar pukul 23.00 WIB. Di lokasi itu, polisi mengamankan tersangka M (51) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan RS (20) yang merupakan pengangguran.

Berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau dahan lengkap dengan tulang-belulang dan tiga buah taring, serta satu kantong plastik berisi sisik tenggiling.

Pelaku M diduga sebagai otak utama yang menjerat langsung satwa tersebut di hutan sebelum membawa bagian tubuhnya ke Padangsidimpuan untuk dipasarkan melalui media sosial.

Atas penangkapan ini, Kapolres AKBP Wira menegaskan komitmen Polres Padangsidimpuan memberantas kejahatan terhadap satwa liar. Dia mengatakan para pelaku sengaja mencari pasar di luar kabupaten asal mereka untuk memutus jejak aktivitas perburuan ilegal yang mereka lakukan.

Terhadap kedua pelaku disangkakan Pasal 40A Ayat (1) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. M dan RS terancam hukuman penjara paling rendah 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda berat. (Roy Dz)