Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baswara Times, Madina – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) tengah mengusut dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang seorang mantan kepala seksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam kasus Smart Village yang bergulir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Hal ini diketahui berdasarkan surat permintaan keterangan yang dilayangkan Kejagung kepada mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina berinisial AML yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dengan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar itu. Dalam pemeriksaan ini, AML berstatus sebagai saksi.

Permintaan keterangan tersebut berlangsung pada Kamis, 10 September 2026, secara daring. AML hadir didampingi salah satu Jaksa bernama Lucy.

“Untuk dimintai keterangan sebagai saksi sehubungan dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor B-4217/L.2/Fd.3/04/2026 hal Laporan Hasil Monitoring terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, yang menyebutkan dugaan pelanggaran disiplin,” demikian tertulis dalam dokumen bertanggal 7 September 2026 itu.

Pengusutan dugaan pelanggaran etik ini bermula dari temuan kejanggalan oleh tim monitoring internal terhadap kinerrja Kejari Madina. Permintaan keterangan secara daring itu dipimpin oleh Syahrul Arif Hakim selaku Pemeriksa Pidana Khusus pada Irmud Intel, Pidsus dan Pamil Inspektorat I bersama Haris Suherlan selaku Jaksa Ahli Madya. Penyelidikan ini menargetkan pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejatisu.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Madina Mohammad Nursaitias mengatakan pemeriksaan itu merupakan kewenangan penuh Kejagung. “Kami malah belum tahu itu. Kalau ada pengaduan, Kejagung memang pasti menindaklanjuti,” kata dia pada Jumat, 18 September 2026.

Kajari menambahkan, penangangan perkara yang menyeret sejumlah nama penting di lingkungan kejaksaan dan Pemkab Madina itu masih berrgulir. “Penanganan masih on the track, setiap yang terlibat dan alat bukti kami periksa,” lanjut Nursaitias. (Roy Dz)