Oplus_131072
Madina

Klarifikasi Pembongkaran Makam, SM Singgung Kesepakatan Wakaf

Baswara Times, Panyabungan – Sakti Matondang atau SM menyampaikan klarifikasi terkait pembongkaran dua makam di Desa Hutalombang Lubis, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), melalu keterangan pers pada Rabu, 13 Mei 2026.

Namanya mencuat sebagai pihak yang meminta kuburan Almarhum H. Fahrizal Piliang dan Hj. Nurhayati dibongkar karena sengketa warisan. Dia menampik hal tersebut terjadi karena adanya perebutan harta peninggalan Nurhayati.

“Tak ada yang berebut, mungkin yang ada merebut. Ini perlu saya luruskan supaya masyarakat tahu cerita sebenarnya. Biar masyarakat yang menilai,” kata dia.

Sakti yang merupakan keponakan dari Fahrizal dan Nurhayati menjelaskan, kasus ini bermula dua bulan menjelang Idulfitri tahun lalu.

Saat itu, abang kandung almarhumah Nurhayati berinisial S datang menemui Sakti meminta tolong untuk mengurus adiknya yang sakit-sakitan. Berdasarkan keterangan Sakti, S sebelumnya ditegur kepala desa karena tidak ada yang mengurus Nurhayati saat itu.

“Saya dan saudara-saudara saya bukan tak mau ngurus, tapi kami kan punya keterbatasan. Kami juga punya keluarga dan aktivitas sehari-hari. Semestinya S-lah selaku ahli waris yang lebih bertanggung jawab,” jelas dia.

Mengutip Beritahuta, S terkesan enggan mengurus adiknya karena terkait waktu dan biaya berobat. “Mate ia tusi,” ujar S suatu waktu ketika Sakti memberi tahu supaya sang paman turut mengurus Nurhayati.

Saat S meminta tolong Sakti untuk merawat adiknya, dia berjanji mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan Sakti selama mengurus Nurhayati dengan menjual rumah peninggalan almarhumah.

S pun menegaskan, nantinya uang hasil penjualan rumah hanya dipakai untuk pengganti uang Sakti dan sisanya diwakafkan. Mendapat tawaran itu, Sakti pun menegaskan hal tersebut berulang-ulang agar dikemudian hari tidak terjadi sengketa.

Setelah menerima kesepakatan, Sakti mengumpulkan saudaranya di rumah Nurhayati dan menyampaikan perjanjian dengan S. Dari situ, mereka pun membagi tugas menjaga Nurhayati agar masing-masing tetap bisa bekerja.

Sakti menuturkan, selama dalam perawatannya, Nurhayati beberapa kali dibawa berobat, termasuk ke Bukittinggi, Sumatera Barat, dan ke Sibolga. Namun, tak ada perkembangan signifikan terhadap kesehatan Nurhayati.

Keberadaan Nurhayati sempat membuat istri Sakti keberatan. Namun, dia tetap membujuk istrinya dan meminta supaya bersabar. “Jangan seolah-olah saya berebut harta warisan, seperti pemberitaan. Kami sudah berkorban untuk saudara kandungnya, tapi apa balasannya, kami disebut seolah merebut harta warisan,” ucap dia.

Sehari sebelum Idulfitri, Nurhayati sempat meminta S menjemput dirinya karena dia ingin berlebaran di rumah sang adik, tapi permintaan itu diabaikan. Memasuki 2 Syawal, kesehatan Nurhayati semakin buruk dan akhirnya menghembuskan napas terakhir pada hari itu.

Mendapat informasi meninggalnya Nurhayati, S datang ke rumah duka dalam kondisi emosi dan marah. Dia menyebut para keponakannya tidak mengurus etek (tante) mereka.

“Dia datang hanya liat. Kami semua yang mengurus, termasuk mengurus jenazah etek, bahkan sampai setelah hari ketiga kami adakan mangido doah. Saya semua yang nanggung biaya. Seribu rupiah pun dia tak pernah memberi uang.”

Saat musyawarah, S meminta izin kepada Sakti agar jenazah Nurhayati dimakamkan di tempat pemakaman keluarga yang merupakan tanah milik Sakti. Terlebih suami almarhumah juga dimakamkan di lokasi tersebut. “Tak masalah,” jawab dia.

Pendek cerita, rumah peninggalan Nurhayati laku seharga Rp250 juta. Sebagai ahli waris, S mengambil seluruh uang penjualan rumah tersebut. Sebagian dia serahkan kepada Sakti sebagai biaya perawatan almarhumah selama dirawat Sakti. Jumlahnya Rp24 juta, termasuk utang pengobatan di Bukittinggi Rp10 juta.

Menurut Sakti, semua sisa uang penjualan rumah dipegang S. “Katanya, saya tidak ada urusan. Memang betul, tetapi saya ada kesepakatan dengan dia. Sisa uang setelah bayar utang ke saya dan (jika ada) ke pihak lain, dipakai untuk wakaf almarhum-almarhumah. Itu yang saya tuntut,” tegas dia.

Setahun lebih berlalu, tidak ada kejelasan soal penggunaan uang sisa penjualan rumah, Sakti mengaku emosi lantaran merasa dibohongi. “Anggo naso diwakafkon do epeng i, ela kuburan ni etek dohot apak sian tano pemakaman nami i,” ujar Sakti suatu ketika.

Kalimat tersebut jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia kira-kira bermakna, “kalau uang rumah itu tidak diwakafkan, pindahkan kuburan etek dan apak (suami Nurhayati) dari tanah pemakaman kami itu”.

Dengan kalimat seperti itu, harapannya S ingat janji yang pernah dia ucapkan di dapur rumah Sakti. Harapan kedua, sang paman tak tega melihat kuburan Nurhayati dan Fahrizal dibongkar. (rls)