Polsek Siabu Tangkap Dua Pengedar Sabu, Diduga “Jaringan India”
Baswara Times, Siabu – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap dua pengedar sabu dengan barang bukti di kisaran 140-160 gram pada Rabu malam, 13 Mei 2026.
Kedua pelaku adalah inisial B, warga Desa Sidojadi, Kecamatan Bukitmalinatang, dan S, warga Desa Bonan Dolok, Kecamatan Siabu. Para pelaku ini disinyalir sebagai jaringan utama peredaran sabu di kecamatan yang berbatasan langsung dengan Tapanuli Selatan itu.
“Sabu-sabunya cukup banyak. Sepertinya ini melibatkan jaringan besar di wilayah Madina,” jelas seorang saksi mata penangkapan yang memilih namanya tidak dimuat pada Kamis, 14 Mei 2026.
Kapolsek Siabu Iptu Ahmad Juli Nasution membenarkan ihwal penangkapan itu. Dia mengatakan salah satu tersangka adalah B dengan barang bukti yang signifikan.
Namun, Iptu Juli tidak memerinci kronologi penangkapan. Dia mengaku, kasus tersebut kini ditangani Polres Madina. “Ya, benar. Saat ini kasus dan para tersangka sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Madina untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup dia.
Tersangka B bukan hanya jaringan utama peredaran sabu di Kecamatan Siabu. Dia juga diduga terkoneksi dengan “Jaringan India”, merujuk pada sindikat pengedar narkoba yang melibatkan seorang keturunan India di Madina yang kini bermukim di Medan.
Dugaan tersebut bukan isapan jempol semata. Berdasarkan sumber tepercaya, B sering berkomunikasi dengan keturunan India tersebut, utamanya via telepon seluler.
Namun, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait kasus ini, termasuk adanya koneksi dengan “Jaringan India”.
Sebelumnya, kasus peredaran narkoba yang melibatkan “Jaringan India” juga pernah mencuat tahun lalu. Saat itu, Satresnarkoba Polres Madina berhasil menangkap tiga pengedar dengan inisial IHL alias Adek Merlep, MDN, dan BHL. Ketiganya disebut-sebut pemain jaringan tersebut. (Roy Dz)


