Madina

Korban Dugaan Penipuan Pegawai BPBD Madina Akan Temui Orang Tua Pelaku

Baswara Times, Panyabungan – Korban dugaan penipuan oleh pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengaku dalam waktu dekat akan menemui orang tua RS di Desa Tambangan Jae, Kecamatan Tambangan, jika uang yang mereka serahkan tidak segera dikembalikan.

Hal itu disampaikan SA dan UB usai memberikan keterangan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat di Panyabungan, pada Senin, 20 April 2026.

“Kalau tidak ada itikad baik RS untuk segera mengembalikan uang kami itu, dalam waktu dekat kami akan menjumpai orang tua dan keluarganya agar ditemukan solusi sehingga kasus ini tidak perlu sampai ke ranah hukum,” kata SA.

Dia menambahkan, pertemuan dengan keluarga RS merupakan langkah mediasi terakhir sebelum melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke ranah hukum. “Kami ingin ini segera selesai tanpa harus masuk ranah hukum. Apalagi, pelaku sudah mengakui menerima uang itu dan menyerahkannya kepada KA,” sebut dia.

Sementara itu, UB yang istrinya turut menjadi korban mengatakan RS dan AF, mantan kepala SDN 177 Panjaringan, Kecamatan Tambangan, mengaku akan mengembalikan uang yang diserahkan tanpa kurang satu rupiah pun.

“Mereka bilang tidak butuh uang kami sepeser pun dan akan dikembalikan utuh apabila SA dan istri saya tidak lulus PPPK Paruh Waktu,” kata dia.

Lebih lanjut, UB mengungkapkan RS dan AF juga berjanji akan meminjam ke bank untuk mengembalikan uang korban apabila mahar calon tenaga honorer itu tidak dikembalikan oleh mantan kepala Bidang Mutasi pada BKPSDM Madina berinisial KA.

Di sisi lain, kepercayaan UB dan istri kepada RS untuk menguruskan hal tersebut karena yang bersangkutan mengaku sebagai pejabat di lingkungan Pemkab Madina. “Kami baru tahu dia honorer saat pengumuman PPPK Paruh Waktu,” tambah UB.

Awalnya, kata UB, SA dan istrinya dijanjikan sebagai honorer. Namun, saat tenggat waktu yang dijanjikan tak kunjung menerima panggilan maupun menerima SK. “Lalu, RS meyakinkan bahwa data keduanya sudah masuk komputer KA dan akan lulus PPPK Paruh Waktu, kalau tidak lulus uang dikembalikan,” pungkas dia.

Keduanya berharap RS dan AF memenuhi janji untuk mengembalikan uang senilai Rp48 juta yang telah mereka serahkan. Sebab, baik SA maupun istri UB pada akhirnya tidak menjadi tenaga honorer. (Roy Dz)