Jovi Andrea Bachtiar saat mengikuti RDP dengan Komisi III DPR RI.

Baswara Times, Madina – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Kajari Madina) berinisial NH diduga terlibat dalam mengarahkan dan menghendaki pelaksanaan proyek Smart Village dikerjakan oleh vendor tertentu.

Hal itu disampaikan Advokat Jovi Andrea Bachtiar berdasarkan pengakuan kliennya AML, mantan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

“Klien saya mengakui kesalahannya menuruti keinginan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal ‘NH’ yang ingin supaya proyek Smart Village 2023 juga dikelola oleh salah satu perusahaan digital (vendor),” kata dia melalui akun TikTok miliknya pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Maka dari itu, Jovi meminta Mohammad Nursaitias, kejari Madina saat ini, untuk melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan secara prosedural serta tidak ikut campur dalam polemik penanganan perkara dugaan korupsi program Smart Village tahun 2023.

Jovi menilai, lembaga pengawas internal Kejaksaan maupun independen perlu melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Dia pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) memeriksa NH guna mengurai dugaan intervensi, kepentingan, atau penyalahgunaan wewenang secara terang benderang.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) ini menegaskan, dorongan pemeriksaan terhadap NH bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari upaya memperoleh fakta secara utuh, memastikan pertanggungjawaban setiap pihak yang diduga terlibat, serta mewujudkan proses penegakan hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan.

Jovi juga secara terbuka mengingatkan pimpinan Kejari Madina saat ini agar tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh benturan kepentingan terkait peristiwa sebelum masa jabatannya.

“Saya mengimbau kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang saat ini menjabat, apabila tidak ingin terkena dampak bola panas yang bergulir sebelum bapak menjabat, maka cukup lanjutkan proses penyidikan dan penuntutan sesuai prosedur saja tanpa harus ikut campur permasalahan antara klien saya dan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berinisial NH,” kata Jovi Andrea Bachtiar.

Jovi, yang memiliki rekam jejak bertahun-tahun di bidang intelijen penegakan hukum serta bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Republik Indonesia sebelum beralih profesi menjadi advokat, menilai potensi penyimpangan penanganan perkara oleh pimpinan satuan kerja bukanlah hal yang mustahil terjadi dalam birokrasi penegakan hukum.

“Kita sama-sama paham bagaimana birokrasi Kejaksaan bekerja, bukan sesuatu yang mustahil terjadinya penyimpangan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja. Saya juga pernah terlibat bertahun-tahun di bidang intelijen penegakan hukum dan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Republik Indonesia sebelum beralih profesi sebagai Advokat,” ujar Jovi.

Di sisi lain, dia menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwewenang untuk melakukan pemeriksaan secara profesional berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh.

Sebelumnya, mantan Kajari Madina yang disebut berinisial NH secara tegas menepis tudingan miring yang menyebut dirinya ikut campur dalam pusaran dugaan korupsi proyek Smart Village.

NH bahkan menantang berbagai pihak untuk membuktikan kebenaran tuduhan tersebut dengan melakukan penelusuran langsung ke akar rumput. Dia mempersilakan publik maupun media untuk mengonfirmasi kepada para camat dan kepala desa yang menjabat pada saat program itu digulirkan, guna menguji klaim apakah institusi kejaksaan pernah meminta jatah proyek dana desa.

“Silakan konfirmasi tanya kepada camat, kepala-kepala desa pada tahun itu apakah pernah tidak Kejari Madina meminta kegiatan Smart Village itu diberikan kepada Saudara Bobi dan tanya sama Kadis PMD saat itu pernah tidak Kajari memanggil Kadis agar kegiatan Smart Village diberikan kepada Saudara Bobi seperti yang diberitakan,” kata NH melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Kamis , 30 Juli 2026.

NH menjelaskan secara struktural dan pelaksanaan, program tersebut sepenuhnya merupakan gawean Pemkab Madina. Dia memastikan tidak ada bentuk intervensi apapun dari pihak kejaksaan atau yang kerap diidentikkan dengan nama Dalan Lidang, merujuk pada lokasi kantor Kejari Madina. Menurut dia, hal ini sudah dia tegaskan kepada awak media jauh sebelum kasus ini meledak ke publik. (Roy Dz)