Mantan Kepala SDN 177 Panjaringan Jadi Fasilitator Dugaan Penipuan Puluhan Juta
Baswara Times, Panyabungan – Mantan Kepala SDN 177 Panjaringan, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berinisial AF menjadi fasilitator dugaan penipuan puluhan juta yang melibatkan pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) inisial RS sebagai aktor utama.
Berdasarkan keterangan salah satu korban berinisial UB, AF meyakinkan UB dan istrinya untuk mengurus pengusulan tenaga honor di lingkungan Pemkab Madina melalui RS. AF bahkan berjanji akan mengembalikan uang korban jika SK honorer tak keluar.
“Mereka bilang tidak butuh uang kami sepeser pun dan akan dikembalikan utuh apabila SA dan istri saya tidak lulus PPPK Paruh Waktu,” kata UB di Panyabungan pada Senin, 20 April 2026.
Dia menjelaskan, AF mengenalkan RS sebagai pejabat yang punya wewenang kuat di Pemkab Madina. “Kata si AF ini, si RS orang berpengaruh dan urusan memasukkan honorer adalah pekerjaan mudah bagi RS,” ujar UB.
AF juga yang menyampaikan kepada keduanya besaran uang yang harus diserahkan kepada RS. Bahkan AF mendesak uang itu harus ada hari itu juga, jika tidak RS tak bisa mengurus.
Pada akhirnya, satu setengah tahun sejak UB dan istrinya bersama korban lain berinisial SA menyerahkan uang dengan total Rp48 juta pada November 2024 di Panatapan, Panyabungan, sampai saat ini mereka tak jua bekerja dan menerima SK. Tak hanya itu, uang yang mereka serahkan tidak pernah dikembalikan AF dan RS.
AF yang dikonfirmasi mengaku benar mengenalkan SA, UB, dan istri UB berinisial EM kepada RS untuk mengurus keduanya menjadi tenaga honorer. “Saya memang kenal RS dan dia mengatakan ada kerjaan penerimaan waktu itu. Orang si SA mengharapkan kerjaan honor, saya kenalkan kepada RS,” kata dia pada Senin.
Terkait uang yang diserahkan, AF mengaku tidak tahu-menahu. Dia hanya melihat ada kantong hitam dan berkas. “Saya tidak tengok apa ada uang di dalam kantongan hitam, saya tidak pastikan ada uang di dalam kantongan itu,” jelas dia.
Namun, dia mengakui bahwa istrinya dan SA saat itu pergi ke pasar. Terkait ini, SA membenarkan. Dia dan istri AF ke pasar untuk menjual emas agar uang yang diminta AF dan RS bisa diserahkan hari itu juga.
“Itu tidak tahu. Memang SA mengajak dia (istrinya) waktu itu, tapi tidak tahu jual emas. Hanya diajak SA ke pasar katanya,” sebut AF.
Sementara itu, berdasarkan keterangan RS, AF ikut serta menyerahkan uang dari korban kepada mantan kepala Bidang Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madina berinisial KA.
Terkait uang belum dikembalikan, AF mengaku sudah berkomunikasi dengan RS. Dari keterangan RS, uang tersebut sudah diserahkan kepada KA. (Roy Dz)


