Sekda Bantah Pemkab Madina Keluarkan Izin Operasi PT Azkyal Network
Baswara Times, Panyabungan – Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Sekda Madina) Drs. M. Sahnan Pasaribu menegaskan pemerintah setempat tidak pernah mengeluarkan izin operasional PT Azkyal Network yang bergerak di bidang infrastruktur digital.
Bantahan itu disampaikan Sahnan di Rumah Dinas Bupati Madina, Panyabungan, pada Kamis 22 Januari 2026, menyusul beredarnya surat resmi dari pemerintah daerah yang disalahartikan sebagai legalitas operasional perusahaan tersebut.
Sahnan menerangkan surat bernomor 555/3671/Kominfo2025 tanggal 30 Desember 2025 benar dikeluarkan Pemkab Madina dan ditujukan kepada pimpinan PT Azkyal Network di Kotasiantar. Namun, dia memastikan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan izin operasi.
“Surat tersebut pada prinsipnya hanya sebatas dukungan terhadap pembangunan infrastruktur digital di wilayah Madina, dengan catatan harus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas dia.
Sahnan pun mengakui tanda tangan yang tertera dalam surat dukungan tersebut sebagai miliknya. Namun, dia menegaskan surat itu berkode Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Lebih jelasnya silakan konfirmasi ke Dinas Kominfo karena secara teknis surat tersebut merupakan ranah instansi tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Rully Andri memberikan keterangan senada. Dia mengakui, saat menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pernah mengeluarkan surat rekomendasi teknis (Rekomtek) untuk PT Azkyal Network.
Rully menjelaskan, Rekomtek tersebut bukan lampu hijau bagi perusahaan untuk mendirikan tiang di sepanjang jalan kabupaten. “Rekomtek hanyalah langkah awal atau persyaratan dasar bagi perusahaan untuk mengajukan izin resmi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” tambah dia.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Madina mengingatkan setiap perusahaan penyedia jaringan internet untuk menaati seluruh prosedur perizinan sebelum melakukan kegiatan operasional maupun pembangunan infrastruktur di lapangan.
Sebelumnya, Direktur PT Azkyal Network Rahmat Hidayat juga mengakui harus mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah agar laporannya di Kepolisian Resor (Polres) Madina ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, dia membantah pernyataan itu saat dimintai keterangan lebih lanjut oleh wartawan. (Roy Dz)


