Oplus_131072
Regional

Tiga Jaksa di Palas Diperiksa Kejagung, Diduga Kutip Uang dari Kades

Baswara Times, Panyabungan – Tiga jaksa di Kejaksaan Negeri Padanglawas, Sumatera Utara, diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan pengutipan uang sebesar Rp15 juta dari para kepala desa di kabupaten itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar membenarkan jajarannya diperiksa Kejagung. Namun, ketiganya, sebut dia, saat diperiksa di Kejatisu membantah tuduhan tersebut. “Dalam pemeriksaan di Kejati, ketiganya tidak mengakui hal tersebut,” kata dia pada Jumat, 23 Januari 2026.

Adapun ketiga jaksa yang diperiksa itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intel Ganda Nahot Manalu, dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan.

Sebelum diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), ketiganya terlebih dahulu melewati pemeriksaan di Kejatisu selama dua hari.

Harli mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga jaksa itu bermula dari laporan masyarakat ke Kejati dan Kejagung atas dugaan menerima uang Rp 15 juta per kepala desa. Soemarlin dan dua rekannya dibawa ke Jakarta pada Kamis malam, 22 Januari 2026.

Untuk langkah berikutnya, Harli mengatakan akan memanggil pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa (APDESI) Padanglawas untuk mengonfirmasi laporan masyarakat tersebut.

Lebih lanjut, pihaknya juga mempelajari kemungkinan ada tidaknya kaitan aduan tersebut dengan penanganan perkara korupsi di kabupaten itu. Sebab sehari sebelumnya, Kejari Padanglawas menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri. (Roy Dz)