Madina

Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS 2026 Madina Diundur

Baswara Times, Panyabungan – Sidang paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026 Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diundur.

Berdasarkan surat undangan yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Madina Miftahul Falah, paripurna ini awalnya dijadwalkan Jumat, 21 November 2025, pukul 09.00 WIB. Namun, berdasarkan informasi yang didapatkan media ini, diundur hingga pukul 14.00 WIB.

Salah satu penyebab sidang paripurna ini diundur adalah anggota DPRD yang hadir belum mencapai kuorum. Untuk diketahui, butuh setidaknya 27 dari 40 wakil rakyat untuk melangsungkan agenda penting ini.

Pantauan sekitar pukul 11.45 WIB, ruang paripurna yang terletak di Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, itu dikunci rapat.

Sekadar informasi, KUA PPAS merupakan dua dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KUA adalah dokumen yang memuat arah kebijakan umum pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, sementara PPAS merinci prioritas program dan batas maksimal anggaran untuk setiap program dan kegiatan.

Pengesahan KUA PPAS di banyak daerah telah berlangsung dalam beberapa waktu belakangan. Misalnya, Pemkot Batam dan DPRD setempat telah mengesahkan dokumen tersebut pada akhir Agustus 2025.

Dari lima kabupaten/kota hasil pemekaran Tapanuli Selatan, satu-satunya KUA PPAS yang belum disahkan adalah di Madina. Padanglawas Utara menjadi yang tercepat, yakni pada Sabtu, 8 November 2025. Kemudian Tapsel dan Padanglawas menggelar agenda serupa pada Selasa, 18 November 2025. Sementara, Kota Padangsidimpuan baru mengesahkan pada Kamis kemarin, 20 November 2025. (Roy Dz)