Pegawai BPBD Madina Diduga Tipu Warga, Janjikan Kerja sebagai Honorer
Baswara Times, Panyabungan – Seorang pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial RS diduga menipu seorang warga Kecamatan Panyabungan Selatan dengan iming-iming dijanjikan sebagai tenaga honorer di salah satu dinas yang ada di daerah ini.
Peristiwa dugaan penipuan ini bermula pada akhir 2024 silam. Korban dipertemukan oleh seorang kepala sekolah kepada RS. Dari pertemuan tersebut, terduga pelaku menjanjikan memasukkan korban bekerja sebagai tenaga honorer atau tenaga sukarela (TKS).
Korban kepada media ini menuturkan, dari pertemuan tersebut disepakati kalau korban harus menyerahkan uang sebesar Rp24 juta untuk pengurusan kerja tersebut. Korban yang membutuhkan pekerjaan menyetujui syarat itu.
“Saya bersama seorang kepala sekolah dan istrinya bertemu dengan RS di Panatapan, Panyabungan. Di sana saya serahkan uang senilai Rp24 juta kepada RS,” kata dia di Panyabungan pada Rabu, 15 April 2026.
Korban menuturkan penyerahan uang tersebut pada 26 November 2026. Satu hari sebelumnya, kepala sekolah yang mengenalkan RS dengan korban juga menyerahkan uang serupa untuk memasukkan istrinya kerja sebagai guru honor.
Sejak penyerahan uang tersebut, RS dan korban intens berkomunikasi. Namun, kerja yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Tiga bulan terakhir, RS memutus komunikasi dengan memblokir nomor ponsel korban.
Mengetahui pelaku bertugas di BPBD, korban melaporkan hal tersebut kepada Kepala BPBD Mukhsin Nasution. Namun, sampai hari ini tidak ada tindak lanjut maupun iktikad baik dari RS.
Mukhsin yang dikonfirmasi membenarkan perihal dugaan penipuan itu. Setelah menerima laporan korban, Mukhsin memanggil RS untuk klarifikasi. RS pun mengaku kebenaran hal tersebut.
“Benar, RS pegawai di BPBD dan kasus ini sudah pernah saya mintai keterangan dari yang bersangkutan dan dia mengaku. Saya menyuruh agar uang itu dikembalikan kaena sudah tidak ada pengangkatan honor,” kata Mukhsin pada Rabu.
Dia menegaskan, janji kerja tersebut bukan untuk honor di BPBD. “Saya tegaskan, ini tidak ada kaitannya dengan BPBD selain daripada RS yang bertugas di sini. Janji RS kepada korban pun bukan untuk bekerja di BPBD,” tegas Mukhsin.
Setelah permintaan klarifikasi itu, Mukhsin kembali memanggil RS untuk mengetahui tindak lanjut kasus tersebut. “RS bilang kalau kasus itu sudah tuntas, tapi saya tidak tahu benar selesai atau karena dia takut,” tutup dia.
Sementara itu korban mengaku akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika yang bersangkutan tak menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang tersebut. (Roy Dz)


