Oplus_131072
Madina

Relawan Gordang Sambilan Tanggapi Laporan Saipullah ke Poldasu

Baswara Times, Panyabungan – Ketua Tim Relawan Gordang Sambilan Miswaruddin Daulay memberikan tanggapan atas pelaporan timnya ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) oleh kuasa hukum Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution atas dugaan pencemaran nama baik.

Miswar mengaku mengetahui ihwal pelaporan tersebut berdasarkan informasi di media. Meski begitu, dia menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Belum pernah kami tahu, baru dari Abang (wartawan) inilah kami tahu informasi ada laporan itu. Kami tidak akan takut, akan kami hadapi apapun risikonya. Itu risiko perjuangan,” kata dia di Panyabungan pada Jumat, 2 Desember 2025.

Terkait bantahan pihak Saipullah-Atika mengenai utang piutang senilai dua miliar rupiah lebih, Miswar mengakui secara hukum positif (tertulis), bukti utang tersebut tidak ada. Namun, dia menekankan masalah itu adalah utang secara politik.

“Secara hukum positif memang itu tidak ada, tapi ini utang secara politis. Dulu disampaikan kepada kami untuk dikerjakan semua dulu, nanti baru berhitung. Kami bisa buktikan dengan pernyataan orang-orang yang dulu ditugaskan membuat dan memasang baliho. Kami diarahkan untuk itu,” jelas dia.

Menurut Miswar, tuntutan yang dilayangkan Relawan Gordang Sembilan didasari atas pengorbanan tenaga, pikiran, hingga biaya yang dikeluarkan tim saat memperjuangkan Saipullah-Atika.

Meski situasi memanas hingga ke ranah hukum, Miswar mengaku pihaknya sebenarnya telah berupaya menempuh jalan kekeluargaan melalui somasi yang dilayangkan sebelumnya. Namun, dia menyayangkan karena somasi tersebut tidak mendapat respons baik sejak awal.

“Kita buat somasi itu karena ada niat baik untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, somasi kami tidak dijawab, malah sekarang dibawa ke ranah hukum positif yang menurut kami tidak nyambung dengan konteks utang politik ini,” tambahnya.

Walaupun merasa dikhianati, Miswar menyatakan tetap membuka pintu diplomasi. Namun, dia menegaskan tidak akan mundur jika proses hukum tetap dilanjutkan.

“Kami tetap membuka jalur diplomasi. Bukan karena takut, kami hanya takut kepada Allah. Silakan, itu hak dia melapor, tapi hak kami juga untuk menyampaikan pendapat di muka umum bahwa ada kewajiban yang tidak diselesaikan,” pungkas Miswar.

Sebelumnya, kuasa hukum Saipullah-Atika melaporkan Tim Gordang Sembilan ke pihak berwajib atas tuduhan pencemaran nama baik menyusul pemberitaan mengenai tuduhan utang piutang yang dinilai pihak Saipullah tidak berdasar.

Laporan polisi itu merupakan buntut tudingan utang biaya operasional Pilkada 2024 sebesar Rp2,3 miliar yang dinilai sebagai fitnah dan upaya pemerasan.

Achmad Sandry, mewakili tim kuasa hukum menegaskan kliennya tidak pernah memiliki sangkutan utang kepada kelompok yang mengatasnamakan Relawan Gordang Sambilan.

“Klien kami tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan relawan tersebut, apalagi mendaftarkannya ke KPU Madina. Oleh karena itu, klaim biaya sebesar Rp2.329.840.000 adalah tidak berdasar karena tidak ada perjanjian utang-piutang yang pernah dibuat,” tegas dia melalui keterangan media pada Jumat. (Roy Dz)