Baswara Times, Madina – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) menetapkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat berinisial AML sebagai tersangka kedua kasus Smart Village pada Rabu, 29 Juli 2026. Penetapan tersangka tersebut langsung diumumkan oleh Kajari Mohammad Nursaitias. Dia mengatakan, perkara tersebut bergulir dalam waktu yang lama. Sebab, pihaknya harus hati-hati selama pemeriksaan. “Rekan-rekan penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal secara lambat mengumpulkan alat bukti. Kami juga sudah ekspose di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menilai bahwa alat bukti yang kami miliki sudah cukup,” kata dia. Kajari mengungkapkan, AML berperan mengumpulkan para camat dan kepala desa sehingga proyek tersebut jatuh ke pihak tertentu. “Dia selaku Plt. Kepala Dinas PMD. Dia 2023 mengumpulkan camat sama lurah (kepdes-red) sehingga perkara ini penunjukannya ditunjuk ke pihak swasta,” ujar Saitias. Terkait alat bukti yang menjerat AML, Kajari Saitias mengungkapkan pihaknya menemukan bukti transaksi, keterangan para saksi, dan surat. Namun, dia tak mengungkapkan jumlah uang yang diterima tersangka. Sementara itu, Muhammad Ridwan, PH yang ditunjuk AML, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka masih penuh pertanyaan. “Terkait bagaimana bukti yang dihadirkan hingga kemudian klien saya itu ditetapkan sebagai tersangka, itu perlu pendalaman lebih lanjut,” kata dia. Ridwan mengungkapkan AML posisinya hanya pada perencanaan. Sementara pelaksanaan program, termasuk pencairan anggaran, sudah di tangan kadis berikutnya. AML menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak adil. Dia pun mengaku akan membongkar kasus secara keseluruhan. “Saya merasa ini tidak adil,” kata dia sesaat setelah masuk mobil tahanan. Sebelumnya, AML menceritakan penunjukan PT ISN sebagai pelaksana proyek tersebut bermula dari arahan Novan Hadian, Kajari Madina periode Maret 2022-Agustus 2024. Awalnya Novan mengenalkan AML dengan Bob di ruang kerja Novan. Dari situ, Bob kemudian mengenalkan MA, direktur PT ISN, dengan AML sekaligus menyampaikan bahwa proyek Smart Village nantinya akan ditangani oleh MA. Terkait keterlibatan Novan Hadian, Kajari Nursaitias mengaku belum mengetahui hal itu, termasuk kemungkinan AML menyebut nama tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan. (Roy Dz) Navigasi pos Eksistensi Witapermainur di Tengah Pengurangan Dana Desa Inisial NH di Pusaran Smart Village, Kejari Madina Belum Buka Kemungkinan Tersangka Baru