Baswara Times, Madina – Inisial NH, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), muncul di pusaran kasus Smart Village dengan dua tersangka telah ditetapkan yakni MA sebagai direktur PT Info Media Solusi Net dan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berinisial AML. Nama bekas kejari Madina itu muncul sebagai sosok yang mengarahkan agar pelaksanaan Smart Village diberikan kepada seseorang yang dikenal dengan Bob. Sosok tersebut merupakan orang kepercayaan NH. “Dapat saya tambahkan Saudara Bob adalah vendor beberapa kegiatan yang bersumber dari dana desa yang diatensi oleh Bapak NH. Saudara Bob ini juga diperkenalkan kepada saya oleh Bapak NH pada bulan Januari 2023,” kata AML beberapa hari lalu setelah menerima surat panggilan pemeriksaaan dari Kejari Madina. Dalam keterangan tersebut, AML juga mengungkapkan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kalangan LSM yang diduga menerima kucuran dana dari kegiatan itu. Dia sendiri tak mengikuti pelaksanaan proyek tersebut, termasuk proses pencairan dana. Sebab, sebelum Smart Village berjalan dia telah dimutasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai sekretaris. Meski demikian, Kejari Madina belum membuka kemungkinan untuk penetapan tersangka baru. “Kami belum bisa jawab. Nanti kami lihat perkembangan. Tapi, yang kami pastiin penyidik ini on the track,” kata Kajari Mohammad Nursaitias saat konferensi pers penetapan AML sebagai tersangka. Dia juga mengaku belum mengetahui munculnya nama Novan dalam pusaran kasus yang secara perhitungan Inspektorat ada kerugian negara senilai Rp1,7 miliar itu. “Kami enggak tahu, belum,” kata Nursaitias saat dimintai keterangan. Terkait aliran dana yang diterima AML, Nursaitais tak memberikan jawaban pasti. “Pokoknya total kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar. Nanti akan kita lihat dan buktikan di persidangan, karena seluruh aliran uang tersebut nantinya akan terbuka secara jelas,” ungkap dia. Lebih lanjut, kajari mengungkapkan peran tersangka adalah mengumpulkan camat dan kepala desa sehingga pelaksanaan program itu dikerjakan pihak swasta. Nursaitais memastikan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Sementara itu, Muhammad Ridwan, PH yang ditunjuk AML, menilai ada yang bertolak belakang dalam pernyataan jaksa. “Ada sesuatu yang menurut hemat kami itu bertolak belakang dengan pernyataan Jaksa. Nanti kami dalami semua dengan berkas-berkas yang ada,” ujar dia. (Roy Dz) Navigasi pos Kejari Madina Tetapkan AML Tersangka Smart Village: Ada Dugaan Keterlibatan Novan Hadian