Baswara Times, Madina – Pertanyaan siapa yang berani memalsukan tanda tangan Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution seketika memenuhi ruang publik dan dunia maya di kabupaten ini. Pertanyaan tersebut muncul berkaitan dengan SK Bupati tentang Pergantian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, yang disampaikan oleh Anggota DPRD dari Fraksi Persatuan Hati Nurani Zainal Arifin Simbolon pada Sidang Paripurna Pengambilan Persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 pada Senin, 27 Juli 2026. Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu menyoroti sebuah dokumen pengangkatan dan pemberhentian BPD Tabuyung yang tertera di dalamnya tanda tangan Bupati Saipullah tanpa stempel. Zainal mengaku telah mempertanyakan hal tersebut secara langsung kepada bupati. “Saya sudah konfirmasi kepada Pak Bupati. Beliau mengatakan, “Itu bukan surat saya karena tidak berstempel”. Tapi, yang menjadi pertanyaan saya, kenapa SK itu masih berlaku sampai hari ini,” kata Zainal. Garuda, panggilan akrab Zainal, mengaku kaget dengan keberadaan dokumen tersebut. Terlebih, surat keputusan itu berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan desa. Untuk itu, dia pun mendesak Pemkab Madina segera mengusut tuntas aktor di balik munculnya surat tersebut sehingga dapat meredam kemungkinan munculnya konflik horizontal di tengah masyarakat Desa Tabuyung. “Apakah camat yang membuat, apakah kepala desa, kita tidak tahu. Karena itu kami meminta penjelasan dari Pak Bupati agar persoalan ini menjadi terang,” tegas dia. Merespons hal itu, Bupati Saipullah berjanji akan menurunkan tim khusus untuk mengurai benang kusut dugaan pemalsuan atau cacat prosedur pada dokumen tersebut. Pihaknya berjanji mengambil langkah preventif agar celah administrasi seperti ini tidak terulang di instansi manapun. “Masukan ini menjadi salah satu koreksi bagi kami dan akan segera kami tindak lanjuti. Kami akan meminta Inspektorat memeriksa mengapa ada surat Bupati yang beredar di masyarakat tanpa stempel,” kata dia. Di sisi lain, Saipullah mengatakan ketiadaan stempel tidak serta-merta menggugurkan legalitas sebuah dokumen negara secara hukum formal. Kendati demikian, fokus pemeriksaan Inspektorat nantinya adalah memverifikasi keaslian tanda tangan yang tertera guna memastikan apakah dokumen itu sah ditandatangani olehnya atau merupakan hasil manipulasi digital. “Kami perlu melakukan penelitian agar dapat dipastikan apakah tanda tangan itu benar milik Bupati atau bukan, sehingga nantinya dapat dijelaskan kepada publik maupun DPRD,” pungkas Saipullah. (Roy Dz) Navigasi pos Siswa SMPN 1 Ulupungkut Peringati Hari Sungai Nasional dengan Tanam Pohon Eksistensi Witapermainur di Tengah Pengurangan Dana Desa