Baswara Times, Madina – Teguh W. Hasahatan meminta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengecek prosedur Pergantian Antarwaktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, karena terindikasi cacat prosedur.

Teguh mengatakan, jika mengacu pada Permendagri No 110 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2025, maka tahapan PAW BPD Tabuyung yang tertuang dalam konsideran Surat Keputusan Bupati Madina tentang Pergantian Antar Waktu dan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa Tabuyung tidak berdasar.

“Seharusnya sesuai Perda Nomor 7, usulan PAW harus terlebih dahulu melalui musyawarah yang diselenggarakan anggota BPD dengan dihadiri 2/3 dari jumlah anggota,” kata anggota DPRD Madina dari Fraksi Amanat Perjuangan ini pada Jumat, 31 Juli 2026.

Teguh menjelaskan, jika anggota BPD berjumlah sembilan, maka untuk pengambilan keputusan PAW setidaknya disetujui oleh enam orang. Dia juga tidak melihat alasan yang jelas dari pemberhentian tersebut.

“Seharusnya, mereka yang diganti itu juga mendapatkan kesempatan untuk klarifikasi atas tuduhan atau kesalahannya,” ujar dia.

Ketua DPC PDI Perjuangan Madina ini melihat PAW BPD Tabuyung terkesan dipaksakan. “Dari itu, saya minta inspektorat membuka secara terang benderang dari mana naiknya nota surat PAW ini,” tegas Teguh.

Dia mengungkapkan, PAW serupa pernah terjadi di Desa Suka Maju, Kecamatan Natal. Saat itu, pemerintah kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) beberapa kali menggelar mediasi dan memberikan hak klarifikasi. “Tapi kalau yang di Tabuyung ini, saya lihat main antam kromo saja,” sebut legislator dari Dapil IV ini.

Teguh pun mengingatkan agar pejabat di Pemkab Madina tidak bertindak semena-semena karena Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. “Kalau tidak ada tindak lanjut dari Bupati Saipullah terhadap hal ini, saya akan dorong melalui kawan-kawan fraksi agar diadakan rapat gabungan Komisi I dn Komisi IV terkait hal ini,” pungkas dia.

Untuk diketahui, Bupati Saipullah mengeluarkan SK PAW BPD Tabuyung pada 6 April 2026. Dalam surat tersebut sebanyak empat orang diberhentikan. Tak puas dengan kebijakan itu, pada 10 April 2026, mereka melayangkan surat keberatan yang sampai hari ini belum mendapatkan jawaban dari Pemkab Madina.

Anggota BPD yang diberhentikan juga menyoroti beberapa kesalahan dalam SK bupati itu, yakni nomor surat tidak lengkap, tanpa stempel resmi, dan ketidakjelasan kecamatan yang dituju.

Terkait hal ini, Kadis Kominfo Muhammad Syail Lubis mengatakan bahwa SK tanpa stempel dan nomor itu masih dalam bentuk draf yang kemudian bocor ke publik. Namun, dalam surat resmi yang dia tunjukkan, Desa Tabuyung tertera di Kecamatan Natal, bukan di Kecamatan Muara Batang Gadis. (Roy Dz)