Oplus_131072

Baswara Times, Madina – Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam Kabupaten Mandailing Natal (GPI Madina) menyebut editan foto Bupati H. Saipullah Nasution yang dibuat menyerupai hewan merupakan tindakan yang mencederai demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Hal itu diutarakan GPI melalui Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM Abdul Majid Nasution menanggapi beredarnya foto yang menyita perhatian masyarakat itu, terutama setelah menjadi perbincangan di kalangan aktivis.

“Pemuatan player yang memuat foto seorang kepala daerah dengan editan yang tidak pantas, tentu sangat kami sesalkan. Kami menilai itu sebagai tindakan yang melanggar etika, adat, kesopanan, norma sosial, dan bahkan peraturan perundang-undangan serta dapat mencederai ruh demokrasi dan esensi kritik,” kata dia di Panyabungan pada Rabu, 10 Juni 2026.

Majid menegaskan, pihaknya mendukung kritik terhadap pemerintah karena hal tersebut diatur dalam undang-undang dan merupakan hak warga negara. Namun, dia menegaskan kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab moral serta menghargai martabat manusia.

“Seharusnya kelompok rekan-rekan yang mengatasnamakan mahasiswa bisa melakukan aksi dengan cara yang lebih elegan, beradab bermartabat, serta mencerminkan nilai intelektualitas dan kajian berbasis riset ilmiah,” lanjut mantan wakil ketua Karang Taruna Madina ini.

Pria yang masuk organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat menimba ilmu di Universitas Padjajaran ini mengatakan tindakan mahasiswa yang mengaku tergabung di dalam Cipayung Plus Madina dengan mengedit foto pejabat sedemikian rupa sehingga terlihat seperti hewan akan menghambat esensi kritik yang disampaikan.

Dia menilai hal tersebut dapat menimbulkan antipati masyarakat terhadap gerakan aktivis. “Alih-alih mengharapkan simpati masyarakat, aksi yang menjurus penghinaan pasti menuai polemik dan menghilangkan substansi tuntutan awal yang diperjuangkan,” jelas Majid.

Atas hal itu, Majid menyarankan agar demonstrasi dan metode penyampaian aspirasi lainnya dilakukan dengan tetap berpegang teguh pada etika, moral, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tujuannya, agar kelompok yang memperjuangkan aspirasi masyarakat tidak berhadapan dengan hukum karena tindakan konyol dan penyampaian aspirasi terlihat lebih konstruktif, progressif, objektif, dan berbasis data ilmiah,” ungkap dia.

Di sisi lain, Majid menerangkan, dalam kajian hukum, penggunaan foto yang berpotensi masuk kategori ujaran kebencian, pencemaran nama baik seseorang, pelecehan, dan penghinaan dapat membuat pelakunya berhadapan dengan hukum atau dijerat pidana.

“Kami sepenuhnya mendukung kritik sosial dari rekan aktivis dalam menjalankan fungsi sebagai agen perubahan dan kontrol sosial, tapi harus tetap dibingkai dengan pemikiran maupun gerakan yang menjunjung nilai moralitas dan intelektual sehingga argumen-argumen yang disampaikan tidak terkesan tendensius dan menyerang personal,” pungkas Majid. (Roy Dz)