Madina

Bupati Madina Tak Ingin Pejabat Tersandera Kasus Hukum

Baswara Times, Panyabungan – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution tak ingin pejabat daerah setempat tersandera kasus hukum sehingga pelaksanaan program pembangunan terlambat atau terkendala.

Hal itu disampaikan Saipullah usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaaan Negeri Madina terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Selasa, 6 Januari 2026.

“Saya tidak mau lagi terjadi peristiwa-peristiwa hukum yang menyandera dan membuat teman-teman melambat kinerjanya, tidak bisa mencapai tujuan karena harus berhadapan dengan hukum,” kata dia.

Saipullah menjelaskan, penandatanganan MoU ini harus dilaksanakan di awal tahun sebagai upaya pencegahan. “Lebih baik mencegah sebelum terjadi pelanggaran, daripada terjadi tindakan hukum baru penyelesaian sehingga dampaknya tidak baik,” sebut dia.

Saipullah meyakini Kejaksaan Negeri mempunyai komitmen tinggi untuk mendampingi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan sehingga hasilnya semakin baik.

Penandatanganan MoU ini, tambah Saipullah, dilakukan karena Kejaksaan merupakan lembaga yang lebih paham aturan hukum. “Karena pihak kejaksaan lebih tahu hal-hal apa yang harus dipertimbangkan yang boleh dan tidak boleh dikerjakan,” pungkas dia.

Plt. Kajari Madina Yos A. Tarigan menjelaskan penandatanganan nota kesepahaman ini bukan sekadar seremonial atau administrasi rutin. “Dengan adanya MoU ini, kualitas pelayanan publik di Madina semakin meningkat dan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis daerah menjadi lebih optimal,” kata dia.

Penandatanganan ini, lanjut Yos, merupakan bentuk pernyataan bahwa kejaksaan hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengelola pembangunan.

Di sisi lain, Yos memaparkan, dalam struktural, kejaksaan memiliki instrumen penting melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang memiliki kewenangan pertimbangan hukum Laporan Operasional (LO) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) serta memberikan pendampingan agar setiap kebijakan dan proyek strategis di dinas terkait memiliki landasan hukum.

“Kemudian pelayanan hukum, memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah jika menghadapi skema hukum di pengadilan dan bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian masalah antar instansi,” tegas Kajari Yos. (Roy Dz)