Baswara Times, Siabu – Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal (Madina) MY alias Jambang Tabagsel membantah tuduhan dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa dan pendamping desa di Kecamatan Siabu sebagaimana diberitakan sejumlah media online belakangan ini. Jambang menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab itu melalui rilis pers yang disampaikan oleh Ringgo Siregar, pengurus Korwasis Madina, kepada masing-masing redaksi media online yang memberitakan sebelumya. Narasi hak jawab itu ditulis setelah MY alias Jambang menggelar konferensi pers di Kantor Koperasi Wartawan Siabu Sekitar (Korwasis), Kecamatan Siabu, pada Rabu, 24 Juni 2026. Sesuai rilis pers yang diterima redaksi, MY menyatakan keberatan atas pemberitaan yang menuding dirinya melakukan pemerasan terhadap kepala desa pada tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp95 juta. “Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap kepala desa maupun pendamping desa sebagaimana yang diberitakan. Tuduhan tersebut tidak benar dan sangat merugikan nama baik saya serta lembaga yang saya pimpin,” tegas MY. MY juga membantah tuduhan terkait rekening Bank BRI atas nama Adelina Yanti yang disebut dalam pemberitaan sebagai rekening penerima dana dugaan pemerasan. “Saya tidak mengetahui siapa Adelina Yanti. Nama tersebut bukan istri saya, bukan keluarga saya, dan saya tidak memiliki hubungan apa pun dengan pemilik rekening tersebut,” ujarnya. Menurut MY, pemberitaan yang mengaitkan rekening tersebut dengan dirinya telah menimbulkan polemik di tengah keluarga dan berdampak terhadap kehidupan rumah tangganya. Ia mengaku merasa difitnah dan dirugikan atas tuduhan yang beredar di sejumlah media maupun media sosial. Dalam konferensi pers tersebut, MY juga menyampaikan bahwa beberapa kepala desa yang disebut sebagai korban telah memberikan klarifikasi kepadanya bahwa informasi dugaan pemerasan tersebut tidak benar. Bahkan, salah seorang pendamping desa yang namanya dikaitkan dalam pemberitaan disebut tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan tersebut. “Hoaks do udak, ngadong huboto udak, ima burjuna bang Jambang, asinadong bage Hutaraja disi uda,” tulis sejumlah kepala desa dalam pesan singkat berbahasa Mandailing yang ditunjukkan MY kepada wartawan. Baca Juga: Kades dan Pendamping Desa di Siabu Buka Kemungkinan Lapor Dugaan Pemerasan ke Polres Madina Terkait tuduhan penggunaan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) Desa Tahun 2024 untuk menekan aparatur desa, MY menegaskan dirinya tidak mengetahui asal-usul dokumen yang dimaksud dan tidak pernah menggunakan NHP sebagai alat ancaman. “Saya tidak tahu soal NHP yang disebut-sebut itu. Saya juga tidak pernah menggunakan dokumen apa pun untuk menakut-nakuti kepala desa. Semua tuduhan tersebut adalah hoaks dan tidak berdasar,” katanya. MY juga membantah tudingan yang menyebut dirinya bekerja sama dengan oknum Inspektorat maupun pihak lain untuk memperoleh data internal pemerintahan. Menurutnya, selama menjalankan aktivitas lembaga, dirinya hanya bekerja bersama anggota LSM Tamperak yang berada di bawah kepengurusannya. “Saya tidak pernah bekerja sama dengan Irban Inspektorat ataupun pihak lain sebagaimana yang dituduhkan. Saya menjalankan organisasi ini bersama anggota yang jumlahnya sekitar 30 orang sesuai struktur kepengurusan yang ada,” jelasnya. Mengenai konfirmasi yang pernah diberikan kepada wartawan sebelumnya, MY mengakui memang pernah memberikan tanggapan melalui pesan singkat. Namun, menurutnya, sejak awal ia telah membantah seluruh tuduhan dan mempersilakan wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak yang disebut sebagai korban. Lebih lanjut, MY menyatakan hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima laporan resmi maupun panggilan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait tuduhan pemerasan tersebut. “Sampai sekarang tidak ada laporan dari kepala desa ataupun pendamping desa terhadap saya. Saya juga tidak pernah dipanggil oleh aparat penegak hukum. Karena itu saya menilai tuduhan ini sengaja diarahkan untuk memburukkan nama baik saya dan lembaga,” katanya. Atas dasar itu, MY menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh pernyataannya secara hukum dan berencana menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baik dirinya maupun lembaga yang dipimpinnya. “Saya siap membuktikan semua ini di hadapan hukum. Saya juga akan melaporkan pihak-pihak yang telah menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas karena telah menimbulkan fitnah serta merusak nama baik saya dan lembaga,” tegasnya. MY juga meminta pihak media yang mempublikasikan tuduhan tersebut untuk dapat mempertanggungjawabkan isi pemberitaan sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik yang berlaku. Konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk hak jawab dan hak klarifikasi atas berbagai tuduhan yang beredar di sejumlah media online dan media sosial terkait dugaan pemerasan yang ditujukan kepada dirinya. (*) Catatan Redaksi: Prosedur penyampaian Hak Jawab di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dipertegas melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/I/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.Hak Jawab wajib dilayani oleh pers untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan memastikan pemberitaan berjalan secara berimbang (cover both sides).Berikut adalah prosedur ideal bagaimana Hak Jawab seharusnya disampaikan oleh pihak yang dirugikan (pemohon) hingga dipublikasikan oleh media (termohon). Hak Jawab harus disampaikan dalam bentuk surat resmi atau teks tertulis yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi media yang bersangkutan. Menyertakan identitas diri yang sah (KTP/Paspor) atau dokumen pendukung jika mewakili lembaga/badan hukum. Isi Hak Jawab harus langsung menanggapi bagian berita yang dianggap tidak akurat, merugikan, atau menghakimi. Hak Jawab tidak boleh mengandung unsur fitnah, hasutan, atau penghinaan. Hak Jawab sebaiknya diajukan sesegera mungkin setelah berita ditayangkan. Berdasarkan pedoman, Hak Jawab paling lambat diajukan 2 bulan sejak berita yang dipersoalkan itu dimuat (kecuali ada alasan kuat yang bisa diterima redaksi). Navigasi pos Polisi Masih Selidiki Dugaan Pembunuhan Balita di Kecamatan Siabu