Baswara Times, Panyabungan – RSH, korbaan dugaan malapraktik yang harus merelakan tangan kirinya diamputasi, didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan resmi melaporkan manajemen Rumah Sakit Permata Madina Panyabungan dan dokter penanggung jawab ke Polres Madina pada Kamis sore, 4 Juni 2026.

Tanda bukti Laporan Polisi bernomor LP/B/241/VI/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA itu ditandatangani oleh AIPDA Ramlan Priadi, personel pada Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Nur Miswari kepada media usai pelaporan tersebut mengatakan, langkah ini diambil setelah somasi kedua dari korban tidak ditanggapi oleh pihak RS Permata Madina.

“Hari ini kami memang melakukan laporan ke SPKT di Polres Mandailing Natal bersama korban dan orang tua. Dalam hal ini, kami sudah di-BAP oleh SPKT,” kata dia.

Kuasa hukum korban menerangkan, sebelumnya pihaknya melayangkan somasi, tapi jawaban dari RS Permata Madina dinilai tidak menjawab substansi peringatan hukum tersebut. Atas hal itu, pihaknya mengajukan somasi kedua.

“Dari somasi yang kami layangkan ada respon daripada somasi pertama, namun kita somasi karena tidak sesuai dengan harapan kita yang disomasi karena mereka menyampaikan itu sesuai SOP. Akan tetapi kita buat lagi somasi kedua tidak ada respon jawaban daripada pihak rumah sakit,” jelas Miswari.

Dia mengungkapkan, pelaporan ini ditempuh setelah musyawarah dengan keluarga korban. Untuk langkah berikutnya, kata Miswari, pihaknya tinggal menunggu undangan dari Polres Madina untuk pengambilan keterangan lebih lanjut.

“Rencana berikutnya kami akan ajukan gugatan terhadap pengadilan, begitu juga dengan pelaporan terhadap kode etik profesi rumah sakit dengan juga dokter yang menangani pada persoalan ini,” tutup dia.

Sementara itu, berdasarkan dokumen bukti LP yang ditunjukkan kuasa hukum, pihak terlapor adalah dr. Syafran Harahap dan dr. Joko Siswanto atas nama RS Permata Madina dengan dugaan tindak pidana kejahatan praktik kedokteran merujuk UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Sekadar informasi, RSH (18 tahun) awalnya dibawa orang tuanya ke RS Permata Madina setelah tak sadarkan diri di rumahnya. Berdasarkan diagnosa dokter, pasien mengalami masalah pada lambungnya. Dia kemudian dirawat dan menerima infus.

Setelah beberapa saat, tangan kiri korban, tempat suntikan infus, mengalami pembengkakan. Hal ini sempat disampaikan kepada perawat jaga, tapi tidak ada tindak lanjut. Jarum infus sempat dipindah ke tangan kanan. Kondisi serupa terjadi, yakni pembengkakan.

Usai pasien pulang ke rumah, bengkan di tangan kiri semakin besar dan warna kulit mulai menghitam. Atas hal itu, keluarga kemudian membawa RSH kembali ke RS Permata Madina. Melihat kondisi tersebut, dr. Joko mengambil langkah operasi atau pembedahan. Namun beberapa jam setelah operasi tidak ada perubahan sehingga diputuskan pasien dirujuk ke RS dr. M Djamil Padang.

Di RS M Djamil, dokter yang menangani memutuskan tangan kiri pasien diamputasi untuk mencegah infeksi yang lebih parah. Setelah pasien pulang ke rumah, pihak keluarga mencoba menjalin komunikasi dan musyawarah dengan RS Permata Madina terkait tanggung jawab manajemen yang sampai hari ini belum diterima pasien. (Roy Dz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *