Terima Somasi Keluarga Pasien, RSUP M Djamil Gelar Audit Klinis Menyeluruh
Baswara Times, Padang – RSUP M Djamil Padang langsung menggelar audit klinis menyeluruh usai menerima somasi dari keluarga pasien atas nama Alero Hanan Flantika, bayi yang meninggal dunia karena dugaan terjadinya kelalaian medis.
Audit tersebut dilaksanakan secara terbuka dan tanpa intervensi. Hasilnya pun akan diumumkan secara transparan ke publik. “Audit dilakukan secara terbuka, objektif, dan tanpa intervensi. Hasilnya ditargetkan dapat diumumkan dalam waktu paling cepat satu minggu ke depan,” kata Direktur Utama RSUP M Djamil Dovy Djanas melalui konferensi pers pada Selasa, 21 April 2026.
Dovy menjelaskan, audit klinis itu merupakan bentuk tanggung jawab rumah sakit menanggapi keluhan keluarga. “Sudah kami lakukan langkah-langkah terkait keluhan atau somasi keluarga terhadap layanan terhadap ananda Alceo. Tentunya kami merasakan kesedihan keluarga dan segera kami tanggapi dengan serius,” sebut dia.
Dovy menerangkan, audit tersebut dilakukan untuk menelusuri seluruh tahapan pelayanan medis secara kronologis dan berbasis bukti. “Segera kami lakukan langkah investigasi terkait apa yang disomasikan terhadap kami di rumah sakit,” tambah dia.
Direktur mengungkapkan, pihak rumah sakit juga membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban. Hingga kini, telah dilakukan dua kali mediasi serta menerima dua kali somasi dari pihak keluarga.
Untuk menjaga objektivitas, audit dilakukan oleh tim lintas unsur yang melibatkan komite medik, komite keperawatan, komite etik, serta tenaga kesehatan lainnya.
Dia pun memastikan semua yang terlibat dalam pelayanan terhadap korban akan diaudit. Saat ini proses tersebut berlangsung. Dovy menekankan pentingnya kehati-hatian agar hasil audit dapat dipertanggungjawabkan.
Dovy menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Dia memastikan hasil audit akan disampaikan secara transparan kepada publik. “Kami pastikan tidak ada intervensi, terbuka, dan transparan,” tegas Dovy.
Terkait langkah hukum yang ditempuh keluarga, Dovy menyatakan pihak rumah sakit menghormati keputusan tersebut. Namun, berharap proses audit dapat ditunggu hingga selesai.
Menguip Sumbar Kita, kasus ini mencuat setelah ibu korban, Nuri Khairina, menyampaikan kronologi perawatan anaknya melalui media sosial Instagram @nuri_khairina. Dalam unggahannya, dia mengaku anaknya mengalami luka bakar akibat air panas sebelum dirujuk ke RSUP M Djamil.
Nuri menyebut anaknya dirujuk dari RS Hermina ke RSUP M Djamil pada 26 Maret 2024 untuk menjalani operasi dan perawatan intensif. Namun, ia mengaku penanganan tidak langsung diberikan saat tiba di rumah sakit. ”Kami terdampar lama di IGD. Alero menangis histeris menahan sakit tanpa kasur perawatan,” kata dia.
Setelah operasi pada 27 Maret, kondisi Alero sempat membaik, tapi kemudian memburuk. Nuri juga mengungkap dugaan tindakan yang tidak sesuai standar, termasuk perawatan luka yang dinilai tidak higienis.
Dia menyebut luka anaknya tergolong ringan hingga sedang dan diyakini masih bisa sembuh tanpa meninggalkan bekas serius jika ditangani dengan cepat dan tepat. Namun, menurut pengakuannya, penanganan medis yang diterima tidak sesuai harapan. Nuri menilai pihak rumah sakit mengabaikan kondisi anaknya, bahkan membiarkan sang anak menahan rasa sakit dalam waktu lama.
Dia juga mengungkapkan bahwa jadwal tindakan medis, termasuk operasi, terus tertunda hingga lebih dari 24 jam. Lalu, pada 1 April mulai muncul tanda infeksi, tapi tidak segera ditangani secara maksimal. Kondisi Alero terus menurun hingga mengalami kejang dan sesak napas pada 2 April, sebelum akhirnya meninggal dunia pada 3 April 2024.
”Anak kami meninggal dunia setelah mendapat kelalaian yang panjang dari rumah sakit,” tulis Nuri dalam unggahannya. (Roy Dz)


