Baswara Times, Madina –Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Mandailing Natal mengimbau organisasi kepemudaan, organisasi keolahragaan, klub olahraga, serta masyarakat untuk memperhatikan ketentuan administrasi dan mekanisme penganggaran dalam mengajukan permohonan dukungan pemerintah daerah, baik berupa pendanaan kegiatan maupun penyediaan sarana dan peralatan olahraga. Imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan anggaran daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu regulasi yang mengatur pemberian hibah di Kabupaten Mandailing Natal adalah Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mandailing Natal. Peraturan tersebut mengatur antara lain pihak yang dapat menerima hibah, persyaratan penerima, mekanisme pengusulan dan evaluasi, penganggaran, penyaluran, serta pertanggungjawaban penggunaan hibah. Pengajuan Bantuan Harus Melalui Mekanisme Resmi Dispora menjelaskan bahwa permohonan bantuan dari organisasi maupun masyarakat perlu disampaikan secara tertulis melalui surat permohonan atau proposal kepada pejabat yang berwenang, sesuai jenis bantuan dan mekanisme yang berlaku. Khusus untuk hibah, Pasal 8 Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021 mengatur bahwa usulan hibah disampaikan secara tertulis kepada Bupati Mandailing Natal. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses evaluasi oleh perangkat daerah terkait sesuai tugas dan kewenangannya. Oleh karena itu, penyampaian proposal merupakan tahapan awal pengusulan dan tidak dapat diartikan sebagai persetujuan ataupun jaminan bahwa bantuan akan diberikan. Setiap usulan harus mempertimbangkan kelayakan, kesesuaian dengan ketentuan, prioritas pembangunan daerah, serta kemampuan keuangan daerah. Permohonan Sarana dan Peralatan Olahraga Perlu Diverifikasi Dispora juga mengimbau agar permohonan dukungan sarana dan peralatan olahraga disampaikan secara tertulis dengan menjelaskan kebutuhan, tujuan penggunaan, serta pihak yang akan memanfaatkan peralatan tersebut. Permohonan dapat berkaitan dengan kebutuhan perlengkapan latihan, peralatan pertandingan, maupun sarana pendukung pembinaan olahraga. Terhadap permohonan yang diterima, petugas atau pejabat yang ditugaskan dapat melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan verifikasi kebutuhan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila diperlukan, verifikasi dapat dilengkapi dengan peninjauan lapangan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi sarana yang tersedia, kebutuhan nyata, serta rencana pemanfaatannya. Hasil verifikasi tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi usulan, bukan merupakan keputusan atau jaminan pemberian bantuan. Mekanisme Bantuan Disesuaikan dengan Jenis dan Peruntukannya Dispora menekankan pentingnya membedakan mekanisme hibah dengan pelaksanaan kegiatan perangkat daerah maupun pengelolaan barang milik daerah. Apabila bantuan sarana atau peralatan olahraga direncanakan untuk diberikan sebagai hibah kepada pihak yang memenuhi persyaratan, prosesnya harus mengikuti ketentuan mengenai hibah barang. Pengadaan peralatan untuk digunakan dalam pelaksanaan program atau kegiatan Dispora mengikuti mekanisme penganggaran dan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku. Penggunaan atau peminjaman barang milik daerah harus mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik daerah sesuai status dan peruntukan barang tersebut. Dengan demikian, tidak setiap permohonan peralatan olahraga secara otomatis dapat diproses sebagai hibah, dan tidak setiap permohonan harus dipenuhi melalui mekanisme yang sama. Pemberian Hibah Memerlukan Persyaratan dan Penetapan Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021, hibah dapat diberikan kepada pihak-pihak yang memenuhi kategori dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Bagi organisasi kepemudaan maupun organisasi keolahragaan, pemenuhan persyaratan harus dinilai berdasarkan bentuk dan status kelembagaan masing-masing, termasuk ketentuan legalitas, kedudukan organisasi, serta kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan. Proses pemberian hibah juga harus melalui mekanisme penganggaran dan penetapan sesuai ketentuan. Pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, tujuan pemberian hibah, serta ketentuan pelaksanaan dan pertanggungjawabannya. Penerima Hibah Wajib Mempertanggungjawabkan Penggunaannya Dispora mengingatkan bahwa penerima hibah memiliki tanggung jawab untuk menggunakan bantuan sesuai tujuan dan peruntukan yang telah ditetapkan. Penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban beserta dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bantuan yang bersumber dari APBD dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan. Dispora Tetap Mendukung Pembinaan Kepemudaan dan Keolahragaan Dispora Kabupaten Mandailing Natal menegaskan bahwa penerapan prosedur administrasi bukan dimaksudkan untuk membatasi partisipasi organisasi maupun masyarakat dalam pembangunan kepemudaan dan keolahragaan. Sebaliknya, prosedur tersebut diperlukan agar setiap usulan dapat dinilai secara objektif, sesuai kebutuhan, kewenangan pemerintah daerah, dan prioritas pembangunan. Dispora tetap mendorong organisasi kepemudaan, organisasi keolahragaan, klub olahraga, serta masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembinaan generasi muda dan pengembangan olahraga di Kabupaten Mandailing Natal. Namun, setiap bentuk dukungan yang bersumber dari APBD maupun melibatkan penggunaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Melalui pemahaman bersama mengenai prosedur pengusulan, verifikasi, penganggaran, dan pertanggungjawaban, diharapkan penyelenggaraan pembinaan kepemudaan dan keolahragaan di Kabupaten Mandailing Natal semakin tertib, transparan, tepat sasaran, dan akuntabel. (rls) Navigasi pos Baru Beroperasi Agustus 2026, Wings Air Hentikan Penerbangan KNO-JHN