Baswara Times, Madina – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam remaja 16 tahun di Kecamatan Siabu yang diduga meninggal setelah dicekik seorang satpam sekolah karena korban meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya. Ekshumasi tersebut berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, dengan disaksikan pihak keluarga dan pemerintah kecamatan. Remaja di bawah umur tersebut diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku yang bekerja sebagai satpam di salah satu SMP Negeri di kecamatan tersebut. Korban kemudian hamil, tapi pelaku menolak bertanggungjawab yang berujung pada kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku diketahui telah beristri dan memiliki anak. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvi Siahaan yang dihubungi pada 4 September 2026 mengatakan pelaku menyerahkan diri dan telah dilakukan penahanan. Terkait ekshumasi yang berlangsung pekan ini, Tri Boy yang dikonfirmasi sejak Kamis, 22 Oktober 2026, sampai berita ini ditayangkan memilih diam atau bungkam. Di sisi lain, berkas pelaku kekerasan seksual terhadap anak lainnya berinisial MTS sudah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri. Terkati hal ini, Tri Boy juga tak memberikan keterangan. Namun, pihak kejaksaan mengonfirmasi kelengkapan berkas predator anak itu. “Iya, benar. Kemarin tanggal 13 kami telah menerima pelimpahan tahap dua berkas tersangka MTS setelah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka saat ini ditahan dan dititipkan di Lapas Panyabungan,” kata Kasi Pidum Gilbert Sitindaon pada 14 Oktober 2026. Sebelumnya, kepolisian menetapkan MTS sebagai tahanan luar setelah menerima permintaan dari keluarga tersangka. Alasan lain persetujuan penangguhan penahanan itu adalah karena pelaku masih di bawah umur saat perkara yang menimpa anak usia sembilan tahun itu terjadi. (Roy Dz) Navigasi pos PC NU Madina Ikut Serta dalam Upacara Hari Santri Tingkat Kabupaten