Baswara Times, Madina – Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Mandailing Natal (Kasat Reskrim Polres Madina) AKP Try Boy Alvin bungkam terkait perkembangan kasus dugaan malapraktik RS Permata Madina Panyabungan dengan pasien inisial RSH. Sebelumnya, RSH didampingi pendamping hukum Nur Miswari dan Ridwan melaporkan dr. Joko Siswanto, dan dr. Syafran Halim Harahap beserta manajemen RS Permata Madina atas dugaan tindak pidana kejahatan praktik dokter pada 4 Juni 2026. Tindak lanjut laporan itu berupa pemanggilan permintaan keterangan dari pelapor dan saksi, orang tua korban, pada Kamis, 18 Juni 2026. Mereka pun telah memenuhi pemanggilan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, para terlapor juga telah dipanggil penyidik. Namun, AKP Try Boy tak menjawab konfirmasi media terkait kebenaran pemanggilan dr. Joko dan dr. Syafran. Padahal konfirmasi dilayangkan sebanyak dua kali, yakni pada Rabu, 1 Juli 2026, dan Senin, 6 Juli 2025. Tindak-tanduk Kasatreskrim AKP Boy pun kembali mencoreng Kapolres AKBP Bagus Priandy yang sebelumnya mengunjungi kantor PWI Madina dan menyatakan komitmen terkait tranparansi maupun keterbukaan informasi. Sebelumnya diberitakan, korban dugaan malapraktik Rumah Sakit (RS) Permata Madina Panyabungan, RSH (18) bersama kedua orangtuanya dan Tim Pendamping Hukum, Nur Miswari dan Ridwan, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal pada Kamis, 18 Juni 2026. Mereka mendatangi Polres Madina untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai pelapor sekaligus membeberkan secara rinci kronologi penanganan medis yang mengakibatkan tangan kirinya mengalami kerusakan jaringan berat hingga terpaksa diamputasi. Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Idik IV Satreskrim Polres Madina dengan Juru Periksa (Juper) Briptu Hendra J. Panjaitan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan polisi yang dilayangkan korban pada 4 Juni 2026. Usai menjalani pemeriksaan, Khairun Rizqi Harahap (ayah korban) mengatakan keluarganya menuntut keadilan atas dugaan kelalaian fatal yang merusak masa depan anaknya. “Anak kami awalnya hanya mengalami kejang biasa saat jatuh. Namun, penanganan infus yang gagal berulang kali di IGD dan pengabaian keluhan bengkak oleh perawat justru berujung pada hilangnya tangan kiri anak kami secara permanen,” kata dia. Dia mengatakan keluarganya telah menyerahkan seluruh bukti dokumen medis kepada penyidik Polres Madina. Dia berharap proses hukum ini berjalan objektif, transparan, serta menyeret pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas penderitaan fisik dan psikis yang dialami anaknya. Dalam proses penanganan perkara itu, penyidik Satreskrim Polres Madina tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana kejahatan praktik kedokteran sebagaimana diatur dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 75 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam kasus ini, pihak keluarga melaporkan dr. Joko Siswanto, Sp.B bersama dr. Syafran Halim Harahap serta manajemen Rumah Sakit Permata Madina ke polisi. (Roy Dz) Navigasi pos Saipullah Targetkan Bedah Rumah 5 Ribu Unit, Tahun Ini Terlaksana 505