Siti Aisyah mengaku ditipu dua kali (Facebook Siti Aisyah)

Baswara Times, Madina – Siti Aisyah, demikian nama yang tertera dalam Surat Perjanjian Penitipan Uang yang diterbitkan Notaris Seri Hartati Harahap mengaku dua kali ditipu dalam dugaan kasus penyuapan oleh dirinya terhadap Rizki Syahlan dan Afrizal untuk bisa bekerja sebagai tenaga honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina).

Kisah ini bermula pada November 2024. Berdasarkan keterangan Afrizal, mantan kepala SDN 177 Panjaringan, Siti Aisyah menghubungi dirinya untuk menanyakan lowongan sebagai tenaga honor di Pemkab Madina. Dia pun mengenalkan Aisyah kepada Rizki Syahlan.

“Saya memang kenal Rizki Syahlan dan dia mengatakan ada penerimaan kerja waktu itu. Orang si Siti Aisyah mengharapkan kerjaan honor, saya kenalkan kepada Rizki Syahlan,” kata dia pada Senin, 20 April 2026.

Dari pertemuan itu, Siti Aisyah diduga menyerahkan uang suap sebesar Rp24 juta agar diterima sebagai tenaga honor. “Saya tidak tengok apa ada uang di dalam kantongan hitam, saya tidak pastikan ada uang di dalam kantongan itu,” jelas Afrizal.

Namun, seiring berjalannya waktu Siti Aisyah tidak mendapatkan pekerja dimaksud. Dia pun berusaha meminta uang tersebut, tapi tak berhasil sampai April 2026 atau sekitar 1,5 tahun setelah penyerahan.

Maka dari itu, Aisyah memilih bersuara di media. Dia mengaku ditipu oleh Rizki Syahlan dan Afrizal karena urung bekerja meski telah menyetor uang puluhan juta. Untuk menguatkan keterangan tersebut, perempuan kelahiran Purba Julu ini pun membawa korban lain inisial UB.

Pada akhirnya Rizki Syahlan dan Afrizal sepakat menandatangani Surat Perjanjian Penitipan Uang pada 21 April 2026 di Notaris Seri Hartati Harahap sebagai bentuk itikad baik untuk mengembalikan uang yang mereka terima. Tenggat waktu yang disepakati adalah 26 Juni 2026.

Rizki Syahlan kemudian menyerahkan uang, yang menurut informasi yang diperoleh media ini, sebesar Rp19 juta pada tanggal yang disepakati dalam dokumen itu. Dia menyerahkan kepada Siti Aisyah tanpa sepengetahuan UB. Padahal surat perjanjian tersebut ditandatangani mereka berempat.

Aisyah pun diduga kuat tidak memberitahukan UB ihwal uang tersebut dan memilih menikmati sendiri. Dia pun terkesan mengabaikan UB dan istrinya. Padahal, istri UB sempat mengalami depresi dan tekanan psikis akibat kehilangan uang itu.

Terkait dugaan penggelapan itu, Aisyah yang dikonfirmasi pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 12.24 WIB sampai berita ini ditayangkan memilih bungkam. Dia juga tak memberikan keterangan alasan tak memberitahu UB terkait uang yang dia terima dari Rizki Syahlan.

Nama terakhir pun demikian. Syahlan yang dikonfirmasi terkait pengembalian uang dan ada tidaknya UB di lokasi penyerahan memilih bungkam. Sementara itu, Afrizal yang dikonfirmasi sekitar pukul 12.07 pada hari yang sama juga enggan memberikan keterangan.

Tutup mulutnya tiga dari empat orang yang menandatangani surat perjanjian tersebut menimbulkan persepsi adanya kongkalikong untuk membiarkan uang yang diserahkan UB tidak perlu dikembalikan atau didiamkan begitu saja. Padahal, Aisyah menghadirkan UB untuk memperkuat pengakuannya yang telah ditipu.

Nama-nama yang tertera dalam berita ini berdasarkan salinan Surat Perjanjian Penitipan Uang yang diterima media ini beberapa saat setelah keempatnya membubuhkan tanda tangan. (Roy Dz)