Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mandailing Natal.

Baswara Times, Madina – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal (Disdikbud Madina) memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah sampai dengan 21 Oktober 2026 sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kepastian perpanjangan PJJ itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100/3236/DISDIKBUD/2026 yang ditandatangani Kadisdikbud Madina dr. Muhammad Faisal Situmorang bertanggal 16 Oktober 2026 sebagai tindak terhadap lanjut Instruksi Gubernur Sumut.

Dalam surat tersebut, dijelaskan PJJ dilakukan dari rumah masing-masing dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi lain yang disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan satuan pendidikan, pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali.

Para kepala sekolah diminta untuk memastikan kesiapan sistem PJJ, termasuk jadwal pembelajaran, pembagian tugas pendidik, penyampaian materi, pemberian tugas dan penilaian, komunikasi dengan orang tua/wali, serta mekanisme pemantauan kehadiran dan aktivitas peserta didik.

Meskipun PJJ, pendidik tetap harus melaksanakan proses pembelajaran secara proporsional, memastikan materi pembelajaran tersampaikan kepada peserta didik, serta tidak memberikan beban tugas yang berlebihan dengan tetap memperhatikan kondisi peserta didik.

Untuk memastikan pembelajarn berlangsung dengan baik, kepala sekolah secara aktif memantau dan mengawasi pelaksanaan PJJ, memastikan pembelajaran berjalan sesuai jadwal dan ketentuan, serta melakukan evaluasi terhadap kehadiran dan keterlibatan peserta didik maupun pendidik.

Tak hanya itu, guna memastikan PJJ berrlangsung dengan baik, Disdikbud Madina meminta para pengawas sekolah untuk ikut melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan, serta memberikan pendampingan terhadap satuan pendidikan apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan PJJ.

“Pengawas sekolah juga agar menyampaikan hasil pemantauan dan permasalahan yang memerlukan tindak lanjut kepada Disdikbud,” demikian tertera pada poin ketujuh.

Satuan pendidikan juga diharapkan meminta dukungan orang tua/wali untuk mengawasi dan memastikan peserta didik mengikuti PJJ sesuai jadwal serta tetap berada di rumah selama jam pembelajaran dan membatasi aktivitas di luar rumah.

Kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan disesuaikan dengan ketentuan Work from Home (WFH) dengan tetap memperhatikan kebutuhan layanan dan administrasi satuan pendidikan.

Mengingat kondisi udara yang masih ada pada kategori tidak sehat, Disdikbud Madina mengingatkan satuan pendidikan agar tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap masih berlangsung.

Faisal memastikan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan perkembangan kondisi kualitas udara, kondisi kesehatan masyarakat, serta petunjuk dan kebijakan dari Pemkab Madina, Pemprovsu, dan pihak berwenang. (Roy Dz)