Inspektorat Kembali Periksa Kepala SDN 141 Runding, Sejumlah Guru Dipanggil
Baswara Times, Panyabungan – Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali memeriksa Kepala SDN 141 Runding Sangkot Fitri Ismalia atas dugaan korupsi Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Sebelumnya, kasus ini sudah mengendap sejak akhir 2024.
Inspektur Pembantu 2 (Irban 2) Syamsul Hidayat Nasution membenarkan pemeriksaan tersebut. “Kepala sekolah dan para guru sudah kami panggil kembali untuk pemeriksaan, tim juga sudah turun ke Desa Runding,” kata dia di ruang kerjanya, Kompleks Payaloting, Desa Parbangunan, Panyabungan, pada Selasa, 22 Oktober 2025.
Pria yang akrab disapa Nanda ini mengungkapkan, tim pemeriksaan sudah pada tahap menarik kesimpulan sebelum mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). “Tinggal menyusun LHP sebelum diserahkan kepada Inspektur,” tutup dia.
Mengutip HayuaraNet, Kepala SDN 141 Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, Sangkot Fitri Ismalia terindikasi membelanjakan dana BOS secara fiktif. Hal ini berdasarkan RKAS tahun 2023.
Pembelanjaan yang diduga tak sesuai nyatanya ada pada item pengadaan laptop charging cabinet dan pembayaran gaji guru honorer. Untuk poin pertama nilai barang adalah Rp13 juta rupiah. Laptop charging cabinet itu seyogianya dibelanjakan tahun 2023, tapi barang tersebut tak kunjung terlihat di sekolah itu.
Sementara itu, guru honorer yang dihubungi mengaku tidak pernah menerima gaji sebagaimana yang tertera dalam RKAS. Fitri, dalam dokumen itu, menganggarkan Rp800 ribu/bulan per orang untuk gaji honorer. Namun, dari keterangan yang diperoleh tidak satu pun guru tersebut menerima gaji sebesar itu. Bahkan, ada yang hanya menerima Rp250-400 ribu.
Di sekolah tersebut, ada tiga guru honorer yang penganggaran gajinya sebesar Rp800 ribu. Jika seandainya Fitri hanya membayar Rp500 ribu/bulan per orang, maka dia mengantongi Rp900 ribu secara cuma-cuma setiap bulannya.
Dari pengamatan pada RKAS tahun 2023 itu, ada beberapa item lain yang ditengarai terjadi penaikan harga atau mark-up. Di sisi lain, tindak-tanduk Fitri sebagai kepala sekolah juga sudah membuat masyarakat tak nyaman. Beberapa kali dia mengeluarkan ancaman tidak akan meluluskan anak yang orang tuanya berselisih atau menentang keputusannya.
“Nabeteng uida lala ho, nga upamonang naron anakmi baru ibotoho,” kata salah satu warga menirukan ucapan kepala sekolah. Kalimat itu bila diterjemahkan ke bahasa Indonesia kira-kira bermakna, “Hebat kali Anda rasa, nanti anakmu tak kululuskan baru tahu”.
Tak hanya itu, dalam waktu satu setengah tahun awal masa kepemimpinannya Fitri memberhentikan empat guru. Dua di antaranya dikeluarkan dari dapodik setelah lulus PPPK tahun 2023. Tak jelas alasan kepala sekolah mengeluarkan keduanya dari dapodik, padahal dua guru tersebut telah mengabdi di sekolah itu bertahun-tahun. (Roy Dz)


